Sat Narkoba Polres Tanggamus Menetapkan 10 Orang Tersangka Terduga Peredaran Narkotika, Ada Kepala Pekon dan ASN

oleh

 

 

Sigerpos.com | Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan Kepala Pekon, ASN dan 10 orang terduga peredaran narkoba di Kecamatan Bulok pada Minggu sore 15 Februari 2026.

Kaur Bin Ops Sat Reserse Narkoba Tanggamus, Jerri Askar, membenarkan penangkapan tersebut, ia mengatakan penangkapan itu sebagai upaya penindakan laporan masyarakat, bahwa terdapat oknum Kepala Pekon dan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat peredaran narkotika.

“Kami melakukan penangkapan 12 orang terduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bulok. Setelah dilakukan pengembangan dan gelar perkara, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, ” Jelasnya.

Dari 10 orang tersangka terdapat 2 orang sebagai saksi, dan sudah di pulangkan ke keluarga. Saat ini sat narkoba sedang melakukan pendalaman dan pengembangan, dan belum bisa mendudukan peran mereka masing-masing. ” Tes urin mereka semua positif, dua orang saksi negatif, ujarnya.

Jerri menyangkal informasi tersangka kepala pekon dan pegawai negeri sipil sudah dibebaskan, saat ini mereka masih ditahan di ruang tahanan narkoba. Namun untuk peran mereka belum bisa kami sampaikan karena masih dilakukan penyidikan, untuk mengungkap apakah ada peran lain diatasnya.

“Estimasi perkara bakal ada yang lanjut kepengadilan, menunggu hasil asesmen Badan Narkotika Nasional. Intuk penjelasan resminya nanti akan kami rilis, ” Jelas Jerri kepada Sigerpos.com. Rabu 18/2/2026.

Sementara itu, Inspektorat Tanggamus akan melakukan tindakan kepada kepala pekon dan asn setelah ada laporan resmi. “Kami akan melalukan pemeriksaan setelah ada laporan resmi. Untuk sanksi sesuai dengan UU ASN, ” Jelas Gustam Apriansyah.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *