Grafiknews.com, Tanggamus – Kontrovesi Pembatalan Perjanjian Notaris transaksi jual beli lahan perkebunan untuk pengembangan bisnis Kampus Universitas Bandar Lampung (UBL), di Kabupaten Tanggamus, memasuki babak baru.
Upaya hukum yang dilakukan Bagus Sutoto, selaku pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut, terus berupaya untuk meminta hak dalam perjanjian yang tertuang dalam Akta Notaris No 55 Tentang Komitmen Fee, Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Perjanjian No RAN/01/IX/2024/R Tentang Kerjasama Pengelolaan Kebun itu menemukan jalan buntu.
Bagus Sutoto menunjuk dan memberikan kuasa kepada Advokat Yasmi Dona, SH., MM., MH., CLA dan tim, untuk melakukan upaya hukum Pidana dan Perdata atas pemutusan sepihak perjanjian yang dibuat bersama dihadapan dan dikantor Notaris Sumarsih Talang Padang pada 18 Juli 2024 lalu.
Dijelaskan Bagus, dirinya memberikan kuasa penuh pada kantor YD Lawyers untuk mengajukan somasi, serta gugatan di Pengadilan Negeri Kota Agung dan membuat Laporan Polisi atau pengaduan juga melakukan segala upaya hukum demi kepentingan pemberi kuasa, Jelas Bagus Sutoto kepada Sigerpos. Minggu sore 16/2/2025.

Sementara itu, Yazmidona Advokat YD Lawyers membenarkan telah menerima kuasa untuk mendampingi, mewakili dan membela kepentingan hukum saudar Bagus Sutoto, atas segala akibat hukum yang ditimbulkan dari perkara.
1.Akta Notaris No 55 Tentang Perjanjian Komitmen Fee.
2. Perjanjian Pengikat Jual Beli.
3. Perjanjian No :RAN/01/IX/2024/R Tentang Kerjasama Pengelolaan Kebun.
Menurut Yasmidona, ditemukan banyak kejangan atas pemutusan kerjasama pengelolaan kebun dan pemutusan perjanjian kerjasama yang dituangkan pada klausal akta notaris tersebut, unarnya.
” Mengacu pada pasal 1266 KUHPerdata dan pasal 1335 KUHPerdata, pembatalan perjanjian notaris dilakukan melalui pengadilan. Artinya pemutusan perjanjian itu tidak bisa dilakukan sepihak, ” Jelas Yasmidona.
Dirinya juga sangat menyayangkan pihak-pihak yang mengingkari serta tidak memenuhi kewajiban yang telah mereka buat bersama pada kantor notaris Sumarsih Talang Padang. Dirinya bersama dengan tim advokat dari kantor hukum YD Lawyers akan melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan serta mendapatkan hak pemberi kuasa, demikian tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan kongkalikong transaksi jual beli lahan perkebunan seluas 40.647 m² di Pekon Kayuhubi, Kecamatan Pugung, Tanggamus, yang rencananya digunakan untuk pengembangan bisnis Kampus Universitas Bandar Lampung (UBL), diduga bermasalah.
Kesepakatan yang telah didaftarkan pada notaris melalui Akta Perjanjian Komitmen Fee Nomor 55 tanggal 18 Juli 2024 disebut diingkari oleh pihak penjual (pihak pertama) dan pihak pembeli (pihak ketiga), sehingga merugikan pihak kedua secara materil maupun immateril.
Grafiknews.com berupaya mengkonfirmasi berbagai pihak.
Sumarsih, selaku notaris yang menangani perjanjian ini, menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), ia hanya dapat memberikan informasi kepada pihak penjual dan pembeli. Bahkan, aparat penegak hukum pun harus meminta izin kepada majelis wilayah terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi terkait.
Saat ditanya apakah pembatalan kerja sama tersebut didaftarkan dalam akta notaris, Sumarsih kembali menghindari pertanyaan dengan jawaban serupa.
Sementara pihak pertama, Ahmad Alfikri melalui telepon di nomor 085378035xxx, namun panggilan diputus tanpa penjelasan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tidak mendapat respons.
Kemudian, Hj. Ipah Sulaisi, ibunda Ahmad Alfikri juga sebagai pemilik lahan (pihak pertama), mengaku tidak mengetahui adanya pembatalan transaksi tersebut.
“Saya tidak tahu ada pembatalan apa. Silakan tanya kepada pihak kedua dan pembelinya,” ujar Hj. Ipah Sulaisi saat dihubungi melalui telepon.
Ia menambahkan bahwa meskipun hadir dalam penandatanganan di kantor notaris Talang Padang, dirinya tidak memahami isi perjanjian tersebut karena itu merupakan urusan anaknya. “Saya hanya menandatangani saja, selebihnya saya tidak tahu,” jelasnya.
Grafiknews.com juga berupaya mengkonfirmaai pihak Universitas Bandar Lampung (UBL) namun tidak membuahkan hasil. Andre Barusman, yang diketahui sebagai Bendahara Kampus UBL, dihubungi melalui nomor 081298096xxx, meskipun panggilan diangkat, tidak ada tanggapan lebih lanjut. Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga hanya dibaca tanpa respon.
Hal serupa terjadi saat media ini mencoba menghubungi Fanny Hasibuan, staf UBL, melalui nomor 081381114xxx. Meskipun ponsel dalam kondisi aktif, panggilan tidak direspons, dan pesan WhatsApp yang dikirimkan juga hanya terbaca tanpa balasan.(Zahiri).

