Korupsi Dana Desa 550 Juta, Mantan Pj Kakon Tanjung Sari Menjadi Penghuni Hotel Prodeo.

  • Whatsapp

Grafiknews.com, Tanggamus – Rugikan keuangan negara 550 juta, mantan Penjabat Kepala Pekon ( Pj Kakon) Tanjung Sari Bulok di gelandang ke hotel prodeo.

Fitra Yunistiawan merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tanggamus itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam oleh penyidik Cabjari Tanggamus di Talang Padang, atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa tahun 2020.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020 yang menjerat Fitra Yunistiawan bermula dari adanya laporan masyarakat ke Cabjari Tanggamus di Talangpadang saat itu.

Laporan dari masyarakat itu kemudian kami koordinasikan dengan Inspektorat Tanggamus, imbuhnya. Bak gayung bersambut, rupanya inspektorat juga telah menangani laporan masyarakat ini dengan upaya persuasif dengan melakukan pembinaan, namun upaya pembinaan tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga kami lakukan pendalaman atas laporan masyarakat tersebut, ujarnya.

Masih menurut Topo, bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi ini mulai diselidiki dari bulan Juni 2024, kemudian para Agustus tahun 2024 statusnya ditingkatkan ketahap penyidikan, kemudian pada September 2024 ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Berdasarkan hasil audit inspektorat, kerugian negara dari penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2020 oleh tersangka FY ini sebesar Rp 550 juta atau setengah miliar lebih, Jelas Topo, Rabu 18/9/2024.

Adapun modus tersangka FY ini yaitu dengan melakukan kegiatan yang terindikasi mark-up, serta tidak menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) DD kepada masyarakat penerima walupun SPj penyaluran BLT DD ada.

Sementara uang dana desa itu ada yang diambil lewat bendahara pekon, adapula yang diambil sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara. Kemudian oleh FY uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bahkan ada kegiatan yang sebagian fiktif.

Kacabjari juga menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa di pekon tanjung sari bulok ini masih akan dikembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, tegasnya.

Kemungkinan penambahan tersangka baru itu ada, karenanya kacanjari masih akan melakukan pengembangan kepada siapa saja aliran uang ini, apakah mengalir juga di level di atasnya, ucapnya.

Ditambahkan Kacanjari, Fitra Yunistiawan akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kls II B Kotaagung, tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka FY ini, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri,menghilangkan barang bukti dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun,”pungkas Topo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *