Grafiknews.com, Bandar Lampung- Sidang Pengesahan Peraturan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung (PKBM-U) berlangsung di ruang sidang dua lantai empat Rektorat Unila. Sidang ini merupakan agenda penting untuk menetapkan peraturan yang mengatur mekanisme pemilihan raya mahasiswa (PRM) Unila.
Hadir dalam sidang ini, Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si., Wakil dekan bidang Kemahasiswaan dan Alumni dari FEB, FISIP, dan FT, tim Pengembangan Pendidikan dan Masyarakat Unila, DPM tingkat fakultas, serta 25 UKM universitas.
Dua Peraturan KBM yang disahkan dalam sidang ini adalah PKBM U No. 1 Tahun 2023 tentang Pemilihan Raya Mahasiswa dan PKBM U No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggara Pemilihan Raya Mahasiswa.
Ketua DPM U KBM Unila 2023 Ahsanul Khotam menyampaikan, sidang ini merupakan wujud dari pengabdian kepada konstitusi dan penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi di lingkungan mahasiswa.
Ia berharap, dengan adanya peraturan ini, PRM Unila dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan akuntabel, serta menciptakan suasana demokrasi yang sehat di kampus.