Grafiknews.com, Bandar Lampung DPRD Provinsi Lampung memberikan enam rekomendasi atas temuan BPK RI di Sidang Paripurna tentang Penyampaian Hasil Kerja Panitia Khusus Terhadap Pembahasan LHP-BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Tahun Anggaran 2021, Senin 23/5/2022.
Enam rekomendasi tersebut yakni Pertama, Penganggaran Barang Milik Daerah (BMD) dan aset/kekayaan yang tidak terpisahkan tidak tercapai, sudah berdasarkan rapat bersama dan kesepakatan bersama antara Badan Anggaran DPRD Lampung dan Tim Anggaran Pemprov Lampung.
“Adapun terkait BMD yang dipisahkan dan hasil penjualan BMD yang tidak terpisahkan adalah aset Pemprov Lampung pada lahan yang terletak di daerah Waydadi, namun aset tersebut masih harus melewati proses appraisal (penilaian), baru pelepasan aset,” kata Juru Bicara Pansus Budi Yuhanda.
Lalu, terhadap penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pansus DPRD menilai hal itu diakibatkan karena pemprov tengah mengalami pukulan pandemi covid-19 tahap ke 2. Di mana seluruh perputaran ekonomi terganggu karena status PPKM level 3 hampir di seluruh kabupaten kota.
Kemudian, upaya Pemprov Lampung mengentaskan kemiskinan dapat dilihat melalui bantuan sosial, dan melakukan pembinaan UMKM baik secara mandiri maupun komunitas.
Selain itu, Pemprov juga dinilai perlu meningkatkan perencanaan dalam membuat skema pengentasan lintas OPD dan harus membuat Skema Perencanaan dalam Pengentasan Kemiskinan yang Terintegrasi, hal itu menjadi penting untuk kebijakan ke depan.
Kedua, terhadap temuan masalah terhadap Pengelolaan Pendapatan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan.
Pansus menilai, temuan tersebut sudah ditindak lanjuti dengan masing-masing pihak yang mendapatkan penghasilan tambahan yang dianggap tidak sesuai secara individu membuat pernyataan akan mengembalikan hasil temuan dimaksud dalam waktu tidak lebih dari 60 hari setelah BPK selesai melakukan pemeriksaan.
Ketiga, temuan terhadap Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Tahun 2021 pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung sebesar Rp 87,12 Juta dan Sekretariat DPRD Lampung. Menurut Pansus, jumlah temuan itu sudah dikembalikan dan tercantum dalam bukti setor KAS Daerah.
Keempat, terhadap temuan kegiatan kontruksi bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurolog RSUD Abdul Moeloek dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp2.92 Milyar dan kurang volume sebesar Rp78,38 Juta.
“Pansus merekomendasikan agar pihak ketiga tersebut agar tidak lagi menjadi rekanan terhadap proyek pembangunan di Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Budi Yuhanda.
Kelima, terhadap temuan Volume atas 14 Paket Pekerjaan Lapis Perkerasan Jalan Aspal dan Beton serta lapis pondasi pada dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi sebesar Rp2,96 milyar, seluruh rekanan telah mengembalikan semua kerugian dan dibuktikan dengan Setoran Kas Daerah.
“Pansus merekomendasikan agar semua rekanan pihak ketiga yang bermasalah tersebut agar dimasukan ke dalam daftar hitam, sehingga ke depan pihak ketiga yang dimaksud tidak lagi dapat mengikuti proses tender Pemprov Lampung,” sambungnya.
Keenam, terhadap temuan piutang RSUD Abdul moeloek sebesar Rp6,18 miliar belum dipulihkan.
“Pansus merekomendasikan agar BPKAD melakukan appraisal (penilaian) dan melakukan penjualan terhadap aset yang dimaksud untuk menutupi piutang tersebut,” ucap dia. (*).