Bandar Lampung – Dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD provinsi Lampung menyampaikan pandangannya terhadap Raperda Perubahan APBD provinsi Lampung tahun anggaran 2021. Kamis (12/08)
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung meminta pemprov untuk segera memperbaiki tata kelola aset yang mangkrak guna meningkatkan pendapatan daerah di tahun-tahun berikutnya.
Rameo Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, pengelolaan dan penanganan aset-aset pemprov Lampung yang masih mangkrak, jika dikelola dengan baik maka akan meningkatkan pendapatan daerah.
“Aset pemprov yang mangkrak sesungguhnya apabila dikelola dengan baik akan menghasilkan pendapatan daerah yang besar dan sekaligus menggerakkan satker perekonomian di Lampung,” kata dia saat Sidang Paripurna DPRD Lampung.
Aset pemprov Lampung yang mangkrak diantaranya lahan dan kantor di Kotabaru yang cukup luas dan strategis (terbengkalai), lalu lahan dan aset perkantoran terminal agribisnis di kecamatan Penengahan Lampung Selatan.
“Padahal lahan dan aset di terminal agribisnis itu sesungguhnya dapat menjadi pusat logistik hasil-hasil pertanian secara nasional jika digunakan atau dikelola dengan baik,” ujarnya.
Apriliati Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang menyoroti penataan aset provinsi Lampung yang terbengkalai.
“Pada intinya disetiap kesempatan fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung selalu menyampaikan kritikan misalnya penataan aset yang terbengkalai, aset yang dihibahkan atau disewakan misalnya aset di Way Dadi dan Kotabaru,” jelasnya.
Selanjutnya, ketika format yang dilaksanakan pemprov benar dalam artian tidak menyalahi mekanisme dan win-win solution maka pelaksanaan aset itu akan menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Karena dengan pengelolaan yang benar, maka akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) tidak perlu di kelolah oleh pihak lain yang terpenting sesuai fungsinya, jika tidak sesuai hibah pun bisa kembali di tarik,” tutupnya