Grafiknews.com, Bandar Lampung- Meminimalisir konflik , Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati, Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2016, tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.
Kegiatan yang digelar di jalan Pulau Damar Gang Kecapi, Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang tersebut, dihadiri sedikitnya 50 peserta yang terdiri dari masyarakat sekitar dan juga menghadirkan dua Narasumber, yaitu Rudi Natamiharja selaku dosen Universitas Lampung dan Alian Setiadi selaku praktisi hukum yang di moderatori May Sari Berti.
Dalam sambutanya, Aprilliati mengatakan, kegiatan Sosperda ini merupakan agenda rutin wakil rakyat yang harus di laksanakan meski di massa Pandemi Covid-19,
“Tujuan dari Perda nomor 1 tahun 2016 adalah sebagai upaya meminimalisir terjadinya konflik antar kelompok dan golongan masyarakat. Apalagi beberapa daerah akan melangsungkan Pilkada. Tentu akan rawan terjadinya konflik politik,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung ini (8/8).
April juga menambahkan, selain masyarakat, peraturan daerah ini juga harus dipahami oleh perangkat desa dan kelurahan, masyarakat sebagai objek pencegahanya.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat di kota Bandarlampung dapat mempererat kebersamaan dan kesatuan antar sesama, jangan sampai perbedaan pendapat dan pilihan pada pilwakot mendatang dapat memicu konflik, kata April.
Di akhir kegiatan April memberikan tali asih kepada masyarakat sekitar berupa uang transportasi, dan juga bibit benih lele dan sayur mayur. Mengingat kondisi saat ini sedang ada Pandemi Covid-19.