Grafiknews,com, Bandar Lampung- Raperda Revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai salah satu dari 12 raperda usul inisiatif DPRD Lampung TA 2020 nampaknya paling jadi sorotan.
Pasalnya, pro-kontra muncul dalam pembahasan revisi Perda tersebut.
Awal mula ketika Fraksi NasDem memilih untuk menolak revisi perda ini yang kabarnya juga diikuti oleh Fraksi Demokrat.
Bagaimana dengan Parpol lain?
Sampai berita ini diturunkan, baru NasDem yang sudah bersikap kontra dengan salah satu Perda yang akan direvisi sebagai salah satu dari 12 raperda usul inisiatif DPRD Lampung TA 2020, sisanya? Setuju..
Daulatlampung.com mencoba mencari tahu pandangan Fraksi masing-masing terkait Perda ini. Dimulai dari PAN.
Anggota Komisi III DPRD Lampung Fraksi PAN Joko Santoso mengatakan bahwa fraksinya menyetujui usul inisiatif untuk merevisi Perda tersebut, alasannya karena perlu banyak yang dikaji lagi dari isi Perda Zonasi tersebut, lebih tepatnya melengkapi atau menyempurnakan.
“Jadi bukan untuk diubah, kan belum dikaji atau dipelajari. Dalam mengkaji ini juga kita pastinya mengundang pihak-pihak terkait seperti Wacana (Walhi), HNSI dan yang lainnya,” jelas Joko Santoso, Rabu (12/8/2020).
Menurutnya juga, meski Perda ini baru seumur jagung, tepatnya baru dua tahun, tidak ada pedoman atau aturan resmi yang melarang merevisi Perda di bawah lima tahun.
“Ini juga berdasarkan surat dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bahwa Perda yang sudah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung bisa dilakukan revisi bila dibutuhkan dan memasukkan Skema TSS atau Traffic Separation Scheme (di Selat Sunda),” jelas Joko.
Jadi menurutnya, revisi perda ini nantinya tidak akan merusak biota laut atau maritim, termasuk perlindungan wilayah tangkap nelayan dan perlindungan mangrove. “Pastinya semua akan dikaji termasuk dampak dan sebagainya.”
Sementara, Partai Demokrat memilih menunggu proses revisi perda tersebut dan mempelajari Raperda tersebut. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung Hanifal mengatakan sebenarnya pada awal usulan revisi raperda ini fraksinya memiliki dua opsi.
Awalnya dalam pembahasan, ditemukan pasal 5 didalam perda itu bahwa perda ini berlaku dari 2018 sampai 2038. Namun bisa ditinjau kembali dalam waktu lima tahun, dengan catatan jika ada urgensinya.
Demokrat ada dua opsi, pertama seperti Nasdem menolak revisi diawal dengan konsekuensinya fraksi tidak mengirimkan anggota ke pansus. Tetapi kita buta apa yang diubah, fraksi demokrat memilih untuk ikut membahas.
Namun jika ada kejanggalan dan urgensi tidak penting maka diakhir pembahasan fraksi demokrat menolak untuk disahkan. Demokrat mengambil opsi yang kedua, dan dalam pembahasan raperda ini membutuhkan waktu yang lama dan belum tentu di sahkan tahun ini.
“Karena perlu kajian mendalam, banyak aspek yang perlu di kaji makanya kami ingin memberikan masukan dan saran ke pansus,” katanya
Tetapi kalau diujung pembahasan ditemukan kejanggalan apalagi perda baru berusia dua tahun dari 5 tahun.
Dirinya pun belum mengetahui poin-poin yang akan diubah, tapi mempertajam perda perlu sanksi yang lebih tegas. “Menurut kami yang kurang sanksinya, karena sanksi yang kurang tegas dan akan di buat mendetail,” pungkasnya