Sahlan Syukur, SE menggelar agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan

  • Whatsapp

Grafiknews.com,Lampung Selatan- Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Selatan Fraksi PDI-Perjuangan Sahlan Syukur, SE menggelar agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung, Minggu (9/8/2020).

Kegiatan tersebut digelar di Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan mulai pukul 10.00 WIB dengan tetap menggunakan protokol kesehatan yaitu jaga jarak dan memakai masker. Agenda SOSPERDA tersebut meghadiri dua Narasumber yaitu Ir. H. Endro Siswantoro Yahman, M.Sc selaku Anggota Komisi II DPR RI dan Dra. Nur Prima Qurbani M.Si dari Dinas Pendidikan dan Budaya Provinsi Lampung serta Kadus di Desa Sidomulyo.

Menurut Endro Anggota DPR RI kegiatan ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Daerah dan tanggung jawabnya dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah yang telah dibuat oleh badan legislatif dan eksekutif sebagai acuan atau payung hukum masyarakat dalam Menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Sementara, Nur Prima yang dalam hal ini sebagai Narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung juga mengatakan melalui rembuq desa ini akan dapat mengetahui masalah yang terjadi di desa dan bagaimana solusinya, termasuk melakukan evaluasi terhadap program yang sudah dijalankan.

Dengan dihadirinya para tokoh dari desa Sidomulyo, Sahlan Syukur biasa di sapa dengan Aan mengatakan sosialisasi Peraturan Daerah ini merupakan rutinitas bulanan Anggota DPRD dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah yang dibuat pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami isi dan fungsinya.

Aan juga menghimbau kepada prangkat desa agar rembug desa ini dijalankan dengan rutin sebagai partisipasi masyarakat menyampaikan pendapat dan memperluas Ilmu Pengetahuan dalam menentukan arah pembangungan desa.

Selain itu adanya Peraturan Daerah tentang rembuq desa ini guna mengantisipasi terjadinya Konflik yang terjadi. “Kalau Rembug desa ini dijalankan saya yakin masalah yang ada di desa baik sosial, ekonomi dan budaya yang berkaitan dengan pembangunan desa dapat teratasi,” ujarnya.

“Saya berharap adanya sosialisasi Peraturan Daerah tentang rembuq desa ini menjadi bermanfaat untuk kita semua dan musyawarah yang ada di desa ini pelaksanaannya dapat berjalan lebih Aktif dan Demokratis,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *