Dugaan Pungli Melibatkan Tenaga Ahli Bupati Tanggamus. Aktivis Tanggamus Minta Korban Lapor Polisi.

oleh

Grafiknews.com | Tanggamus – Dugaan pungutan liar dalam pengadaan lembar soal ujian sekolah di Kabupaten Tanggamus menuai kritik keras. Praktik yang disebut melibatkan oknum tenaga ahli bupati itu dinilai berpotensi merusak tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.

Pemerhati kebijakan publik Tanggamus sekaligus mantan aktivis 1998, Usman Mursid, menyatakan dugaan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai jika benar terjadi, praktik itu mencerminkan persoalan serius dalam sistem pemerintahan daerah. “Kalau itu benar, ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini indikasi kerusakan tata kelola yang lebih dalam,” kata Usman, Jumat, 1/5/2026.

Ia menyoroti pola permintaan setoran yang disebut meningkat dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Menurut dia, kenaikan nilai tersebut mengindikasikan adanya pola yang sistematis.
“Kalau nilainya terus naik, itu bukan spontanitas. Pola seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri,” ujarnya.

Usman juga mengkritik dugaan keterlibatan pihak yang berada di lingkaran kekuasaan dalam praktik tersebut. Menurut dia, dunia pendidikan tidak seharusnya menjadi ruang transaksi kepentingan. “Kalau orang kepercayaan kepala daerah sampai meminta jatah kepada pelaku usaha, berarti ada yang tidak beres dengan sistemnya,” kata dia.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tanggamus segera mengambil langkah terbuka dan tegas. Pembiaran, kata dia, hanya akan memperdalam ketidakpercayaan publik.

Menurut Usman, jika benar ada pihak yang mengatasnamakan tenaga ahli kepala daerah untuk meminta sejumlah uang dengan ancaman pengalihan pekerjaan, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga menyarankan pelaku usaha percetakan tidak memberikan ruang bagi praktik semacam itu. “Kalau masih dipaksa, sebaiknya dilaporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Usman mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Ia menekankan bahwa kebenaran dugaan tersebut harus dibuktikan. Jika tidak terbukti, pihak yang disebut berhak menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

Selain itu, ia menyoroti indikasi adanya pengarahan kepada kelompok kerja kepala sekolah, seperti K3S dan MKKS, untuk menggunakan jasa percetakan tertentu. Jika benar, menurut dia, hal itu menunjukkan adanya intervensi dalam mekanisme pengadaan.

“Kalau sampai kepala sekolah diarahkan, independensi runtuh. Ini bukan lagi soal proyek, tapi soal rusaknya sistem yang seharusnya transparan,” kata Usman.

Upaya konfirmasi kepada Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan. Pemerintah daerah juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *