Pemkot Bandar Lampung Bebaskan PBB di Bawah Rp150 Ribu, Warga Juga Dapat Potongan Pajak

oleh

Bandar LampungPemerintah Kota Bandar Lampung resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak dengan nilai tagihan di bawah Rp150 ribu.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya bagi warga dengan beban pajak kecil.

Pelaksana Harian Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Wali Kota Eva Dwiana.

“Untuk nilai pajak mulai dari Rp0 sampai Rp150 ribu dibebaskan atau tidak perlu dibayar,” kata Yusnadi, Minggu (15/2/2026).

Selain pembebasan penuh, pemerintah juga memberikan keringanan berupa potongan pajak bagi wajib pajak dengan nilai tertentu. Untuk tagihan PBB sebesar Rp150.001 hingga Rp300.000 diberikan potongan sebesar 50 persen, sementara untuk nilai pajak Rp300.001 hingga Rp500.000 mendapat potongan sebesar 30 persen.

Menurut Yusnadi, skema keringanan tersebut dibuat agar lebih banyak masyarakat yang merasakan manfaat kebijakan ini, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Selain itu, Pemkot Bandar Lampung juga terus berupaya mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah. Saat ini pembayaran PBB dapat dilakukan secara non-tunai melalui sistem QRIS maupun melalui gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.

Pemerintah juga telah menyiapkan barcode pembayaran untuk memudahkan wajib pajak melakukan transaksi secara praktis.

“Pembayaran secara online sebenarnya sudah lama tersedia, tetapi mungkin belum banyak masyarakat yang mengetahui. Karena itu kami meminta RT, camat, dan lurah ikut membantu menyosialisasikan kepada warga,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan pembebasan dan potongan PBB tersebut, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga di Bandar Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *