Bandar Lampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung memperketat pengawasan peredaran bahan pangan selama bulan Ramadan 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah praktik curang oleh oknum pedagang.
Dinas Pangan Kota Bandar Lampung bersama Tim Satgas Saber Pangan dari Badan Pangan Nasional melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional dan ritel modern pada Kamis (26/2/2026). Sidak dilakukan menyusul meningkatnya konsumsi masyarakat yang rawan dimanfaatkan untuk meraup keuntungan dengan cara tidak sehat.
Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung, Ichwan Adji Wibowo, memastikan hingga saat ini belum ditemukan bahan pangan berbahaya yang beredar di pasaran.
“Hasil sidak sementara, tidak ditemukan bahan berbahaya. Kondisi pangan di Bandar Lampung relatif aman,” kata Ichwan, Rabu (3/3/2026).
Meski demikian, masyarakat diimbau tetap waspada dan cermat saat membeli kebutuhan berbuka maupun sahur. Warga diminta memeriksa kualitas produk, kondisi kemasan, komposisi bahan, serta tanggal kedaluwarsa sebelum melakukan pembayaran.
Pengawasan tidak hanya difokuskan pada kualitas produk, tetapi juga kepatuhan pedagang terhadap regulasi. Pedagang pasar tradisional, ritel modern, hingga grosir diingatkan untuk tidak menjual produk kedaluwarsa atau menggunakan zat berbahaya seperti formalin dan boraks.
Selain itu, pedagang diwajibkan tidak menjual bahan pokok melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Di bulan Ramadan ini kami minta pedagang tetap patuh aturan, tidak menjual di atas HET, dan menjaga kualitas pangan yang beredar,” tegas Ichwan.
Pemkot Bandar Lampung memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkala sepanjang Ramadan hingga menjelang Idulfitri. Upaya ini diharapkan menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa kekhawatiran terhadap keamanan makanan yang dikonsumsi.

