Grafiknews.com, Bandar Lampung=Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Meski terdapat perubahan jam kerja, tidak ada kebijakan libur pada awal Ramadan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, mengatakan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta surat edaran dari pemerintah provinsi. Aturan yang diterapkan juga sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, selama Ramadan jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Seluruh ASN tetap diwajibkan hadir dan menjalankan tugas seperti biasa.
“Belum ada ketentuan libur, jadi tetap masuk seperti biasa. Tidak ada libur,” tegas Wilson.
Ia menambahkan, selama bulan Ramadan ASN diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tanggung jawab sebagai aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai ibadah berkurang, tetapi kewajiban kita dalam melayani masyarakat juga harus tetap optimal,” katanya.
Wilson juga meminta unit-unit pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menyesuaikan jam kerja sesuai kebutuhan layanan masing-masing agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan secara maksimal.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Bandar Lampung berharap pelayanan publik tetap berjalan lancar dan efektif selama bulan suci Ramadan.

