Grafiknews.com, Bandar Lampung-Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pariwisata kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, mengatakan bahwa imbauan tersebut rutin diterbitkan setiap tahun menjelang Ramadan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Setiap memasuki bulan suci Ramadan, kami selalu mengeluarkan surat edaran. Surat edaran itu atas nama Wali Kota dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah,” ujar Adiansyah, Kamis (19/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kota Bandar Lampung diwajibkan untuk tutup sementara selama bulan Ramadan. Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
“Di dalam surat edaran disebutkan bahwa tempat-tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan harus ditutup terlebih dahulu untuk menghargai masyarakat yang sedang menunaikan ibadah puasa,” jelasnya.
Selain tempat hiburan malam, aturan juga berlaku bagi rumah makan dan restoran. Meski tetap diperbolehkan beroperasi, pemilik usaha diminta tidak membuka layanan secara terbuka pada siang hari.
“Rumah makan boleh buka, tetapi tidak secara penuh seperti hari biasa. Artinya harus menggunakan tirai atau kain penutup agar tidak terlihat dari luar. Ini untuk menghormati masyarakat yang sedang berpuasa,” katanya.
Lebih lanjut, rumah biliar juga diwajibkan tutup selama Ramadan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi rumah biliar yang digunakan sebagai tempat pembinaan atlet. Operasional tetap diperbolehkan apabila pemilik usaha memiliki rekomendasi resmi dari organisasi olahraga terkait, seperti Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI).
“Jika ada rekomendasi dari POBSI untuk tempat latihan atlet, nanti akan kami tinjau. Apabila benar digunakan untuk pembinaan atlet, maka dapat diberikan izin khusus untuk tetap beroperasi,” jelasnya.
Terkait pengawasan, Dinas Pariwisata akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi terkait lainnya.
“Untuk penegakan aturan tentu melibatkan Satpol PP. Kami bersama tim akan melakukan pemantauan langsung ke lokasi-lokasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” ujarnya.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut, Pemkot Bandar Lampung akan memberikan sanksi secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis.
“Kami biasanya memberikan teguran tertulis pertama, kedua, hingga ketiga. Setelah itu baru akan dibahas langkah kebijakan selanjutnya oleh tim. Intinya, pada tahap awal kami mengedepankan pembinaan,” tegas Adiansyah.
Dinas Pariwisata bersama tim gabungan juga akan melakukan monitoring langsung selama bulan Ramadan serta mendata tempat usaha yang masih nekat beroperasi.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi Surat Edaran Nomor B/99/500/3.1/111.20/2026 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha kepariwisataan lainnya pada Bulan Suci Ramadan 1447 H.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan pengawasan sektor pariwisata, serta Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Bandar Lampung berharap suasana Ramadan dapat berlangsung aman, kondusif, serta penuh toleransi di tengah masyarakat.

