Penunjukan Kepengurusan Abpednas Dari Pejabat Eksekutif Menjadi Sorotan. Ini Penjelasan Kadis PMD

oleh

Grafiknews.com | Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menjelaskan polemik pembentukan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) di daerah tersebut seluruh pengurusnya berasal dari kalangan pejabat eksekutif pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanggamus, Arpin, mengatakan pembentukan organisasi itu mengikuti arahan Pemerintah Provinsi Lampung. Menurut dia, Abpednas merupakan organisasi yang ditunjuk oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

“Formatnya mengikuti arahan gubernur. Kepengurusan ini juga tidak menerima penghasilan tetap atau gaji bulanan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” kata Arpin melalui sambungan telepon, Senin, 9/3/2026.

Menurut dia, struktur kepengurusan DPC Abpednas Tanggamus menempatkan M Saleh Asnawi sebagai ketua, Agus Suranto sebagai wakil ketua, serta Sekretaris Daerah Suaidi sebagai sekretaris. Struktur itu juga dilengkapi dua wakil sekretaris dan dua wakil bendahara.

Selain itu, organisasi tersebut memiliki enam bidang dengan 18 anggota serta enam koordinator wilayah dengan total 32 anggota.
“Seluruhnya berasal dari kalangan pejabat eksekutif Pemerintah Kabupaten Tanggamus, mulai dari kepala dinas hingga para camat,” ujar Arpin.

Ia menegaskan, pengurus DPC Abpednas di tingkat kabupaten bertugas melaksanakan program kerja organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta arahan gubernur.

Adapun untuk kepengurusan di tingkat kecamatan dan pekon, kata Arpin, akan diisi oleh anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP) yang masih aktif.

“Bagi anggota BHP yang ingin bergabung menjadi pengurus organisasi bisa mendaftar melalui website yang sudah disediakan,” ujarnya.daerah

Sebelumnya, pembentukan kepengurusan DPC Abpednas Tanggamus menuai sorotan karena seluruh pengurusnya berasal dari pejabat eksekutif pemerintah daerah. Sejumlah pihak menilai organisasi yang menaungi Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Hippun Pemekonan seharusnya diisi oleh anggota BHP aktif dari pekon di wilayah tersebut, bukan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *