Miris! Lampung Marak Komunitas LGBT, DPRD Didorong Bentuk Perda

oleh

Bandar Lampung — Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari Gerakan Lampung Anti LGBT yang didorong untuk menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT, Rabu (7/1/2026).

Koordinator Gerakan Lampung Anti LGBT Firmansyah Y. Alfian mengatakan, dorongan tersebut muncul karena fenomena LGBT dinilai semakin marak danterbuka, terutama di media sosial.

“Kami melihat fenomena ini sudah terbuka dan ditemukan di berbagai lingkungan,” kata Firmansyah. Ia menegaskan, gerakan tersebut tidak bertujuan membenci individu, melainkan menolak perilaku yang dianggap menyimpang.

Firmansyah juga menyebutkan hasil pemantauan media sosial yang mengklaim jumlah akun komunitas LGBT di Lampung cukup besar dan menempatkan Lampung sebagai salah satu provinsi dengan jumlah tertinggi di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menyatakan, aspirasi yang disampaikan Lampung Anti LGBT diterima dan akan ditindaklanjuti. Komisi V.

Pihaknya juga akan mendorong agar usulan tersebut menjadi inisiatif DPRD.

“Aspirasi ini kami sambut baik dan akan kami dorong agar masuk dalam pembahasan di Bapemperda,” ujar Yanuar.

Menurut Yanuar, keberadaan perda nantinya dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak sosial dan kesehatan. Ia menambahkan, sesuai kesepakatan internal DPRD, usulan perda inisiatif akan dimasukkan pada awal tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *