Inspektorat Tanggamus Pertanyakan Izin Usaha Budidaya Ayam Di Kotaagung Timur. Izin Lingkungan Sarat Utama Penerbitan Izin.

oleh

Grafiknews.com | Tanggamus – Usai turunnya tim pengawasan yang terdiri dari Dinas Peternakan dan Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke lokasi usaha budidaya ayam ras petelur di Kecamatan Kotaagung Timur, Inspektorat Tanggamus turut melakukan penelusuran terhadap dasar hukum penerbitan izinnya.

Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriyanayah, mengatakan pihaknya akan mempertanyakan prosedur dan legalitas penerbitan izin usaha yang selama bertahun-tahun dikeluhkan warga tersebut.

“Izin memang menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah terkait, tetapi harus melalui prosedur yang sah,” kata Gustam kepada Grafiknews.com, Rabu, 11/2/2026.

Menurut dia, proses perizinan seharusnya diawali dengan rekomendasi izin lingkungan, dilanjutkan survei lapangan untuk memastikan kelayakan usaha sekaligus dampak terhadap permukiman warga.

“Petugas harus turun langsung, melihat kondisi lingkungan, dan mewawancarai warga sekitar. Jika tahapan itu tidak dijalankan, berarti ada kesalahan administratif, dan rekomendasi seharusnya belum bisa diterbitkan,” ujarnya.

Gustam juga menyebut, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada 13 Juli 2021 berpotensi telah melewati masa berlaku, sehingga perlu dilakukan pembaruan. “Kalau memang sudah tidak berlaku, pemilik usaha wajib mengajukan perpanjangan dari awal sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menegaskan, Inspektorat akan berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan hal tersebut. Adapun terkait sanksi, menurut dia, menjadi kewenangan instansi teknis. “Permasalahan ini akan kami koordinasikan lebih lanjut. Untuk sanksi, itu ranah OPD terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Tanggamus, Hendri Patra, menyatakan pihaknya akan memfasilitasi mediasi antara pengelola kandang ayam dengan warga sekitar dalam waktu dekat.

Menurut Hendri, izin lingkungan dari pemerintah pekon menjadi syarat utama dalam penerbitan rekomendasi usaha. “Izin lingkungan harus mendapat persetujuan warga dalam radius 500 meter dari pagar kandang dan ditandatangani oleh perwakilan kepala keluarga di wilayah tersebut,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus merekomendasikan penataan ulang dan perbaikan sanitasi kandang ayam ras petelur milik perusahaan Lentera di Dusun Tulung Kistang, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah tim menemukan pengelolaan limbah dan sanitasi kandang yang belum memenuhi standar, sehingga memicu keluhan bau menyengat dari warga sekitar selama bertahun-tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *