Babak Baru Polemik Pungutan Dan Pengunaan Kop Pemkab Tanggamus, Aris Faiz Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka

oleh
Oplus_16908288

Grafiknews.com | Tanggamus – Polemik dugaan pungutan liar dalam kegiatan pelatihan pra seleksi Program Magang IM Japan di Tanggamus memasuki babak baru. Aries Faiz Warisman menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah namanya terseret dalam penggunaan surat edaran berkop Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Permohonan maaf itu disampaikan dalam bentuk rekaman video pada Jumat, 6 Februari 2026, dan ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, Kepala Dinas Tenaga Kerja, serta Ketua Umum Satgas Jalan Lurus.

Aries mengakui penggunaan kop surat Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam edaran pembiayaan pelatihan merupakan kesalahan pribadinya. Ia juga mengakui telah mencantumkan tanda tangan Ketua Umum Satgas Jalan Lurus tanpa izin dan tanpa koordinasi.

“Semua ini merupakan inisiatif pribadi saya dan tidak melibatkan pihak mana pun,” kata Aries dalam pernyataannya.

Pengakuan tersebut tidak serta-merta meredam polemik. Di ruang publik, muncul pertanyaan apakah permohonan maaf itu cukup untuk menutup persoalan yang terlanjur membesar.

Sejumlah pihak menilai persoalan ini tidak sekadar soal etika administrasi. Pimpinan Redaksi Indoportal, Sazili, menilai pencantuman tanda tangan tanpa izin dapat berimplikasi hukum. “Dalam perspektif hukum, ini bisa masuk unsur pemalsuan dokumen,” kata Sazili.

Menurut dia, hingga kini belum ada kejelasan apakah kasus tersebut akan diproses secara hukum atau hanya diselesaikan melalui klarifikasi. “Sampai sekarang belum ada pernyataan resmi apakah ini akan dibawa ke ranah hukum atau cukup dengan permohonan maaf,” ujarnya.

Polemik bermula dari beredarnya informasi dugaan pungutan biaya hingga Rp8,1 juta per peserta dalam pelatihan pra seleksi magang ke Jepang. Rincian biaya itu tercantum dalam surat berkop Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus dan Satgas Jalan Lurus.

Informasi tersebut mencuat setelah orang tua salah satu calon peserta membagikan pengalamannya di media sosial. Dalam unggahan itu disebutkan, pada tahap awal pendaftaran tidak ada penjelasan mengenai pungutan biaya, selain kebutuhan administrasi pribadi.daerah

Namun, setelah mengikuti kegiatan yang disebut sebagai pra seleksi, peserta justru menerima rincian biaya pelatihan yang mencantumkan nama instansi pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *