Grafiknews.com | Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus melakukan pengukuran ulang lahan perkebunan yang disengketakan warga Pekon Kampung Baru dengan pemerintah daerah, Rabu, 8/1/2026.
Pengukuran ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik kepemilikan lahan yang telah berlarut.
Pengukuran dihadiri perwakilan pemerintah daerah, antara lain Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Umum Setda Tanggamus, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Satuan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan Negeri Tanggamus, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.
Kepala Bidang Aset Pemkab Tanggamus, Andrean, mengatakan pengukuran dilakukan dengan merujuk pada sertifikat perubahan tahun 2018 yang mengacu pada sertifikat awal tahun 1996. Dari hasil pengukuran, ditemukan sebagian lahan berada di luar hak guna pakai milik pemerintah daerah.
“Dari hasil pengukuran, terdapat sekitar 490 meter persegi lahan yang berada di luar sertifikat kepemilikan Pemkab Tanggamus. Lahan tersebut merupakan milik warga penggugat,” kata Andrean kepada Grafiknews.com.
Andrean menambahkan, masih terdapat klaim warga terkait lahan perkebunan lain yang diduga masuk ke dalam aset pemerintah daerah. Untuk memastikan hal tersebut, BPN Tanggamus akan memfasilitasi proses mediasi lanjutan.
Sementara itu, Juanda, salah satu warga pemilik lahan, menyayangkan proses pengukuran yang dinilainya tidak melibatkan dirinya maupun pemilik lahan yang berbatasan langsung. Ia juga mengklaim tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran saat penerbitan sertifikat perubahan pada 2018.
Pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Seksi Pengukuran BPN Tanggamus. Menurut dia, keterlibatan pemilik lahan dan pemilik batas merupakan syarat mutlak dalam proses pengukuran untuk penerbitan sertifikat.
“Pengukuran tidak bisa dilakukan tanpa kehadiran pemilik dan para saksi batas. BPN tidak menerbitkan sertifikat secara sembarangan,” Jelas Muhammad Audia Adiyawan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan warga Pekon Kampung Baru sepakat melakukan pengukuran ulang lahan sebagai jalan tengah penyelesaian sengketa. Kesepakatan itu disampaikan Kepala Bagian Umum Setda Tanggamus, Eko Didi Permadi, usai mediasi pada 5 Januari 2026, setelah beberapa pertemuan sebelumnya belum mencapai titik temu.

