Grafiknews.com | Tanggamus – Sengketa lahan perkebunan milik warga Pekon Kampung Baru dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, memasuki babak baru. Kedua belah pihak sepakat melalukan pengukuran ulang.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Umum Tanggamus, Eko Didi Permadi mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. Menurut dia, upaya mediasi sudah berapa kali dilaksanakan, namun belum menemukan kesepakatan.
Saat ini pemkab tanggamus sudah melakukan pengerjaan lahan tersebut untuk dimanfaatkan sebagai kawasan Pramuka Kwarcab Tanggamus. Namun terkendala oleh pemilik lahan yang belum merestui lahan perkebunan mereka digarap.
” Pemerintah daerah tetap berpegang pada sertifikat yang diterbitkan pada 1996. Dokumen itu dinilai sah sebagai dasar kepemilikan lahan oleh Pemkab,” Jelas Eko kepada Grafiknews.com. Senin 5/1/2026.
Menurut Eko, Pemkab Tanggamus dan warga pemilik lahan sepakat akan melakukan pengukuran ulang bersama badan pertanahan nasional (BPN) Tanggamus. Hasilnya akan merujuk hasil pengukuran ulang bersama.
Tadi sudah disepakati bersama untuk dilakukan pengukuran ulang, imbuhnya. Kedua belah pihak, baik pemda ataupun warga pemilik lahan perkebunan akan mengikuti hasil pengukuran bersama. Jika nanti hasilnya itu masuk lahan pemda, warga harus legowo menyerahkan lahan tersebut. Begitu sebaliknya, kalau nantinya lahan itu diluar milik pemda, pemkab tanggamus akan menyerahkan lahan tersebut kepada pemilik lahan perkebunan.
” Pemkab tanggamus tidak akan memberikan uang pembayaran lahan, namun untuk konpensasi ganti rugi tanam tumbuh masih akan kita koordinasikan dengan pimpinan,” Tegasnya.
Sementara itu, Juanda, salah satu pemilik lahan perkebunan itu menegaskan, mereka tidak akan mengizinkan alat berat membuldoser lahan mereka, sebelum semua permasalahannya tuntas. “Kita pegang dukumen tanah tersebut, ujarnya.
“Kita sepakat dilakukan pengukuran ulang bersama badan pertanahan nasional tanggamus, dan akan mengikuti hasilnya. Jika nantinya lahan kebun kami menjadi milik pemerintah daerah tanggamus, akan kami serahkan. Sementara untuk uang konpensasi tanam tumbuh akan kami pertimbangkan, ” Jelasnya.
Lebih lanjut ia berujar, pemkab dinilai tidak adil, pemilik lahan yang berbatasan degan kebunnya diundang oleh Kabag Umum Tanggamus, dan diberikan sebuah amplop uang konpensasi tanam tumbuh, meski mereka tolak, karena permasalahan lahan mereka belum jelas, demikian tutupnya.
Sebelumya diberitakan, Sengketa lahan perkebunan milik warga Pekon Kampung Baru dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus memanas. Pemkab menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi atas lahan yang rencananya akan dimanfaatkan sebagai kawasan Pramuka Kwarcab Tanggamus tersebut.

