Grafiknews.com | Tanggamus – Sejumlah catatan perbaikan dari Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap proyek penggantian Jembatan Way Binjai, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, diduga tidak ditindaklanjuti. Proyek senilai lebih dari Rp1,4 miliar itu dikerjakan oleh PT Dwi Candika.
Upaya konfirmasi kepada konsultan pelaksana proyek tak membuahkan penjelasan. Pono, konsultan proyek, hanya menyatakan telah meneruskan keluhan tersebut kepada pimpinan. “Keluhan itu sudah saya teruskan ke pimpinan,” katanya singkat.
Alih-alih memberi penjelasan sesuai tugasnya sebagai pihak perencana dan pengawas proyek—yang bertanggung jawab atas mutu, biaya, dan ketepatan waktu pekerjaan. Pono justru menghindari komunikasi. Nomor telepon wartawan yang coba menghubunginya bahkan diblokir.
Grafiknews.com juga berupaya meminta tanggapan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan pengabaian catatan perbaikan tersebut, namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, belum memberikan keterangan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, tim Kejati Lampung menemukan sejumlah kekurangan di lapangan. Di antaranya pemasangan bronjong di sisi jembatan yang menggunakan batu berukuran lebih kecil dari lubang bronjong, sehingga tampak longgar dan berlubang. Selain itu, semak-semak di sekitar jembatan belum dibersihkan, serta pembongkaran badan jalan alternatif dinilai tidak sesuai instruksi.
Meski masih menyisakan catatan, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung telah melakukan Provisional Hand Over (PHO) proyek tersebut pada 18 Desember 2025.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak kontraktor maupun konsultan terkait tindak lanjut rekomendasi Kejaksaan Tinggi Lampung atas proyek tersebut.

