Sengketa Lahan Warga Dengan Pemkab Tanggamus, BPN Bungkam Saat Dimintai Penjelasan

oleh

Grafiknews.com | Tanggamus – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus enggan memberikan penjelasan mengenai sengketa lahan perkebunan warga Pekon Kampung Baru dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Kepala Seksi Bidang Sengketa BPN Tanggamus terkesan menghindar saat akan dikonfirmasi.

Setelah menunggu cukup lama, seorang staf menyatakan Kepala Seksi Sengketa, Kadri, tidak berada di kantor. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Kadri juga terbaca namun tak direspons. Panggilan telepon yang dilakukan berulang tidak dijawab meski ponsel dalam keadaan aktif.

Wartawan Grafiknews akhirnya dipertemukan dengan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), Afandi. Namun, ia menegaskan tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut.

“Itu kewenangan Kasi Sengketa, Bang. Kalau saya menjelaskan takutnya salah,” kata Afandi, Jumat, 28/11/2025. Ia menyebut baru mengetahui adanya sengketa itu sehari sebelumnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyatakan tidak akan memberikan ganti rugi kepada warga atas lahan perkebunan yang direncanakan menjadi kawasan Pramuka Kwarcab Tanggamus.

Pembangunan kawasan itu hingga kini tertunda akibat konflik kepemilikan. Baik pemerintah daerah maupun warga tetap pada klaim masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *