Kajari Tanggamus Terima Uang Titipan Perkara Korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus

oleh

Grafiknews.com, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menerima uang titipan penganti dari terdakwa perkara korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.

Uang titipan penganti sebesar 110 juta dari terdakwa ASP selaku penyedia proyek pengadaan interior dan seksterior ruku Kantor BPRS Tanggamus angaran tahun 2021 – 2022.

Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan, Kajari Tanggamus telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp 110 juta dari terdakwa ASP, selaku penyedia jasa proyek tersebut, sebelumnya pada 3 Maret lalu yang bersangkutan telah menitipkan uang sebesar Rp 30 juta.

” Totalnya titipan uang penganti perkara itu Rp140 juta, kemudian uang tersebut telah kami simpan pada rekening resmi penampungan milik kejaksaan negeri tanggamus, ” Jelas Kajari melalui pesan What Saap yang diterima Grafiknews. Senin 28/7/2025

Lebih lanjut Kajari menyampaikan, temuan awal tim penyidik, proyek pengadaan tersebut diduga kuat menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan menyebutkan nilai kerugian negara mencapai atas kasus itu mencapai Rp 518.897.089. Sebagaimana tertuang dalam laporan resmi bernomor LAP.24/SJI PKKN/DH-KNT/1111 tanggal 11 November 2024. Laporan ini juga telah dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

Kajari menegaskan, uang yang dititipkan oleh terdakwa tidak menggugurkan proses hukum dan bukan bentuk keringanan. Uang tersebut hanya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti jika terdakwa terbukti bersalah di pengadilan.

“Titipan ini bukan bentuk keringanan. Jika terdakwa terbukti bersalah, uang ini akan digunakan untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak terbukti, maka akan dikembalikan sesuai hukum,” ungakapnya.

Kesempatan itu, Kajari menegaskan komitmen lembaganya dalam pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten berjuluk bumi begawi jejama khususnya dalam proyek-proyek publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Kami tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *