Grafiknews.com, Tanggamus – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan rumah hasil lelang di Lingkungan Bumi Agung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kamis, 24/7/2025.
Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung Kelas II berdasarkan Risalah Lelang No. 417/20/2022 tanggal 18 Agustus 2022 dan Penetapan Eksekusi No. 3/Pdt.Eks.Lelang/2024/PN.Kot. Objek rumah tersebut saat ini merupakan milik Hartono Pakpahan.
Pengosongan dilakukan secara tertib dan kondusif. Seluruh barang dari rumah diserahkan kepada tergugat melalui Lurah Kuripan, Rio Iskandar.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H, menyampaikan bahwa proses pengosongan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pembacaan putusan, pemindahan barang, hingga penandatanganan berita acara dan penutupan rumah.
“Tergugat atas nama Fitriani tidak hadir di lokasi. Yang bersangkutan diketahui bersikap kooperatif. Rumah dalam keadaan kosong dan tidak terkunci saat proses eksekusi berlangsung,” kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Sejumlah pihak hadir dalam pelaksanaan eksekusi, antara lain Panitera dan Panitera Muda Perdata PN Kota Agung, Juru Sita, Lurah Kuripan, Ketua RT 018 dan RW 06, serta kuasa hukum pemohon eksekusi.
Pengamanan gabungan melibatkan personel Polres Tanggamus, TNI Kodim 0424/TGM, Satpol PP, Damkar, tim kesehatan, serta petugas PLN.
“Seluruh rangkaian eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum dan pengamanan terpadu. Proses diawasi langsung oleh aparat kelurahan sebagai bentuk transparansi,” tandas AKP Yusuf.

