Grafiknews.com, Tanggamus – Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Kotaagung, MY ditetap tetapkan jadi tersangka korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) ct-scan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.
Kajari Tanggamus juga menetapkan MT dari pihak swasta, penetapan keduanya tertuang dalam surat Nomor: TAP-05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan TAP-06/L.8.19/Fd.2/04/2025 tertanggal 24 April 2025.
Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang berinisial saat ini menjabat sekretaris di Dinas PPPA, Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, serta seorang pihak swasta yang terlibat dalam penyediaan alat kesehatan ct scan.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim. Dengan bukti permulaan yang cukup, penyidik Kejari menetapkan dua tersangka baru, masing-masing MY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MT selaku penyedia.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MT yang telah mengenakan rompi tahanan langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Kota Agung, sementara MY dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.
Adi Fakhruddin menjelaskan, kasus tersebut bermula saat RSUD Batin Mangunang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 sebesar Rp13,4 miliar untuk pengadaan alat CT Scan. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan berupa perbedaan merek alat yang tidak sesuai dengan perencanaan.
“Berdasarkan hasil penghitungan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar,” Jelas Adi Fakhruddin melalui rilisnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Fathurrohman, menjelaskan bahwa tersangka MY berperan sebagai PPK yang menentukan pihak penyedia, sedangkan MT sebagai penyedia barang, mengatur harga tanpa proses negosiasi yang semestinya.
Fathurrohman menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. “Kami terus mendalami kasus ini, dan akan menindak siapa pun yang terlibat,” katanya.
Diketahui, sebelumnya Kejari juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial M yang bertindak sebagai PPTK pada proyek pengadaan CT Scan tersebut. Dengan penetapan dua tersangka terbaru, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tiga orang.

