Kuasa Hukum Bagus Sutoto Melayangkan Somasi Tertulis Kepada Pihak Dalam Perkara Pemutusan Kerja Sama Jual Beli Lahan Perkebunan UBL.

oleh

Grafiknews.com, Tanggamus – Kuasa hukum Bagus Sutoto, Yasmi Dona, SH., MM., MH., CLA memberikan Somasi tertulis terhadap pihak-pihak dalam perkara dugaan penipuan pembatalan perjanjian yang tertuang dalam Akta Notaris No 55 Tentang Komitmen Fee, Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Perjanjian No RAN/01/IX/2024/R Tentang Kerjasama Pengelolaan Perkebunan untuk pengembangan bisnis Kampus UBL.

Somasi itu dikirim kantor hukum YD Lowyers melalui Bagus Sutoto selaku pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut, hal itu dilakukan setelah upaya keluarga yang diupayakan Bagus Sutoto menemui jalan buntu.

Bagus Suroto mengatakan, dirinya memberikan kuasa penuh kepada Advokat Yasmi Dona dan tim dari kantor YD Lowyers untuk mengajukan somasi, serta gugatan di Pengadilan Negeri Kotaagung dan membuat Laporan Polisi atau pengaduan juga melakukan segala upaya hukum demi kepentingan pemberi kuasa, Jelas Bagus Sutoto.

Sementara itu, Yazmidona Advokat YD Lawyers membenarkan telah melayangkan surat teguran tertulis (somasi) kepada pihak-pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut kepada kantor hukum YD Lowyer, ujarnya.

Dikatakan Yasmidona, ditemukan banyak kejangan atas pemutusan kerjasama pengelolaan kebun dan pemutusan perjanjian kerjasama yang dituangkan pada klausal perjanjian Akta Notaris No 55 Tentang Perjanjian Komitmen Fee, Perjanjian Pengikat Jual Beli, serta Perjanjian No :RAN/01/IX/2024/R Tentang Kerjasama Pengelolaan Kebun.

Jika mengacu pada pasal 1266 KUHPerdata dan pasal 1335 KUHPerdata, pembatalan perjanjian notaris dilakukan melalui pengadilan. ” Artinya, pemutusan sepihak yang dilakukan oleh pihak pertama dan pihak ketiga ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” Jelas Yasmidona.

Karenanya ia berharap agar semua pihak yang di somasi untuk melakukan penyelesaian terhadap kantor hukum YD Lowyers, bahwa apabila saudara tidak ada niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, terhitung dari diterimanya somasi selama tujuh hari, maka sebagai tim hukum akan melakukan langkah hukum pidana maupun perdata.

Adapun pihak-pihak yang di somasi.
1. Achmad Al Fikri, pihak pertama pemilik tanah kebun.
2. Achmad Alfarizi, pihak pertama pemilik tanah kebun.
3. A. Alfakhri Salas, pihak pertama pemilik tanah.
4. Sumarsih SH. M. Kn, kantor notaris talang padang.
5. Andre Farquhar Barusman, bendahara kampus UBL Bandar Lampung.
6. Septika Fitri, Bandar Lampung.

Hingga kini, berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini belum memberikan tanggapan resmi.

Notaris Sumarsih, yang menangani perjanjian ini, menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Ia beralasan bahwa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), ia hanya dapat memberikan informasi kepada pihak penjual dan pembeli, bahkan aparat penegak hukum pun harus meminta izin kepada Majelis Wilayah terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi terkait.

Ahmad Alfikri, sebagai pihak pertama atau penjual, tidak memberikan klarifikasi. Upaya Sigerpos.com untuk menghubunginya melalui telepon di nomor 085378035xxx berakhir dengan panggilan yang diputus tanpa penjelasan. Pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons.

Hj. Ipah Sulaisi, ibunda Ahmad Alfikri dan pemilik lahan, mengaku tidak mengetahui adanya pembatalan transaksi.

“Saya tidak tahu ada pembatalan apa. Silakan tanya kepada pihak kedua dan pembelinya,” ujarnya saat dihubungi via telepon.
Ia juga mengaku hanya menandatangani dokumen di kantor notaris tanpa memahami isi perjanjian tersebut.

Pihak Universitas Bandar Lampung (UBL) juga belum memberikan klarifikasi. Andre Barusman, Bendahara Kampus UBL, dihubungi melalui nomor 081298096xxx, tetapi meskipun panggilan diangkat,bpesan WhatsApp terbaca tidak ada respons lebih lanjut.

Sementara Fanny Hasibuan, staf UBL, juga tidak merespons panggilan dan hanya membaca pesan WhatsApp tanpa memberikan balasan.

Persoalan ini bermula dari dugaan kongkalikong dalam transaksi jual beli lahan perkebunan seluas 40.647 m² di Pekon Kayuhubi, Kecamatan Pugung, yang rencananya akan digunakan untuk pengembangan bisnis Kampus UBL.

Kesepakatan jual beli tersebut telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Komitmen Fee No. 55 pada 18 Juli 2024 di hadapan notaris. Namun, pihak pertama (penjual) dan pihak ketiga (pembeli) diduga mengingkari perjanjian tersebut, menyebabkan kerugian materil dan immateril bagi pihak kedua yakni Bagus Sutoto sebagai perantara.(Zahiri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *