Paripurna Dengarkan Penjelasan Bapemperda Soal Enam Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung

  • Whatsapp

Grafiknews.com, Bandar Lampung-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna terkait penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Senin (5/8/2024).

Rapat paripurna yang digelar dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Lampung dihadiri wakil Ketua Yozi Rizal, Pj Gubernur Lampung yang diwakili Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD dilingkungan Pemprov Lampung dan lembaga vertikal serta undangan.

Enam Raperda yang telah di akomodir tersebut seperti, Jaringan dan dokumentasi informasi hukum (inisiatif Bapemperda), Raperda Keterbukaan Publik (inisiatif Komisi I), Raperda pengendalian pencemaran udara (inisiatif Komisi II), Raperda pertumbuhan ekonomi biru (inisiatif Komisi III), Raperda perubahan atas perda Provinsi Lampung nomor 29 tahun 2014 tentang pengaturan pengunaan jalan umum dan jalan khusus untuk hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan (inisiatif Komisi V).

Demikian disampaikan Juru bicara Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Apriliati, saat menyampaikan sambutan.

” Tujuan dibentuknya Perda Provinsi Lampung tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung nomor 4 tahun 2028 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga adalah untuk terwujud kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik dan material serta mental spiritual secara seimbang,” kata Apriliati.

Menurutnya, ketika hal tersebut terwujud maka keluarga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal.enuju keluarga sejahtera lahir dan batin.

Selain itu, tentu harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, keluarga, masyarakat dan dunia usaha akan berjalan secara nyata, tandasnya.

Diketahui, penjelasan enam Raperda yang telah disetujui tersebut telah ditandatangani Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Jauharoh Hadad.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *