Grafiknews.com, Tanggamus- Pj. Bupati Kabupaten Tanggamus Dr. Mulyadi Irsan, menghadiri sekaligus Membuka
Konsultasi Publik II Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus Tahun 2024-2044. Acara berlangsung Di Gedung Serumpun Padi Kecamatan Gisting. Rabu (11/9/2024)
Turut hadir juga Asiten Bidang Ekonomi Pembangun Hendra Wijaya Mega , Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus Kemas Amin, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Tanggamus, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tanggamus, Perwakilan Mitra Pemerintah Daerah dari Akademisi;
UPT Instansi Vertikal, Ormas, Badan Usaha dan lainnya;
Tenaga Ahli Penyusun KLHS RTRW Kab. Tanggamus;
1. Ibu Chania Rahmah., S.P.W.K., M.Sc;
2. Bapak Sandra Emon Tambunan, S.PWK.
dan tim Pokja Penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus.
Pj. Bupati Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan, menyambut baik di adakannya Konsultasi Publik yang kedua ini, setelah laksanakan konsultasi publik I pada tanggal 20 Juni 2024 lalu.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan wadah untuk mendiskusikan terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sebagai instrumen pengendalian, dan untuk memastikan pembangunan di daerah menganut prinsip-prinsip berkelanjutan dengan memperhatikan keterkaitan, keseimbangan dan keadilan antar aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek
lingkungan hidup, serta memperhatikan kebutuhan Generasi masa kini dan masa yang akan datang dan dilakukan dengan cara sistematis, menyeluruh dan
partisipatif.
Ia berharap dengan dilaksanakan kegiatan tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk menyusun dan menetapkan Perda RT/RW Kabupaten Tanggamus Tahun 2024-2044, yang.
KLHS juga, kata dia, merupakan instrumen pengendali/ pencegahan yang cukup penting dalam setiap perencanaan pembangunan. KLHS menjadi dasar dan mempermudah dalam penyusunan Kebijakan Rencana
Program (KRP).
Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, dimana pada Pasal 2 di
jelaskan bahwa:
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau
KRP, dan dilaksanakan dalam penyusunan dan evaluasi
(a) RTRW dan rinciannya, RPJPN/D, (b) KRP yang menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.“ Ujarnya.
Kadis Lingkungan Hidup Kab. Tanggamus Kemas Amin , dalam laporannya megatakan Pemerintah Kabupaten Tanggamus pada Tahun ini menyusun Dokumen KLHS RTRW kabupaten Tanggamus Tahun 2024-2044 adapun tahapan yang telah dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan KLHS antara lain:
1. Kick of meeting 2. FGD 1
3. konsultasi Publik 1 4. FGD 2 dan
5. Konsultasi Publik 2
Selanjutnya Konsultasi publik II KLHS RTRW kabupaten Tanggamus tahun 2024-2044 dilaksanakan pada hari ini Rabu 11 September 2024 digedung serumpun padi ..adapun tujuannya untuk menghasilkan rumusan alternatif dan rekomendasi perbaikan kebijakan, rencana dan program terkait tata ruang yang dilakukan dengan cara mengumpulkan masukan dari peserta untuk menyempurnakan alternatif kebijakan rencana program (KRP), ungkapnya”. (rilis)

