Inspektorat Tanggamus Tindaklajuti Dugaan Pungli PPDB di SMP N 1

  • Whatsapp

Grafiknews.com, Tanggamus – Inspektorat Tanggamus mendukung korban dugaan pungli oleh oknum panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP favorit Kotaagung, untuk melapor ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau ke Aparat Penegak Hukum (APH)

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah, menurut dia selain mendukung korban pungli membuat laporan ke APIP dan APH,. Inspektorat juga akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi dan pengumpuan data dari berbagai pihak termasuk korban untuk mentelaah kebenarannya.

” Inspektorat akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 1 Kotaagung itu, Jelas Gustam kepada Grafiknews. Jumat 5/7/2024.

Dijelaakan Gustam, setelah data terkumpul, pihaknya akan melakukan pemangilan terhadap oknum panitia penerimaan peserta didik baru tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Terkait sanksi, imbuhnya. Inspektorat selaku pengawas bisa memberikan sanksi sedang sampai pada sanksi terberat sesuai dengan yang mereka langar, serta mengacu pada PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Mengingat sebelumnya inspektorat dan dinas pendidikan sudah memberikan edukasi juga meneruskan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru, ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, calon siswa SMP Favorit di Kotaagung atas nama PN dengan nomor pendaftaran 20240625082611 jalur Afirmasi, dijanjikan bisa diterima oleh oknum pantia penerima peserta didik baru SMPN 1 Kotaagung dengan sarat mentransfer uang sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *