DPC Apdesi Tanggamus Gelar Halal Bihalal dan Tasyakuran Revisi UU No.3 tahun 2024 Tentang Masa Jabatan Kades 8 Tahun

  • Whatsapp

Grafiknews.com, Tanggamus – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Apdesi Kabupaten Tanggamus menggelar acara Halal Bihalal dan Tasyakuran pasca disahkannya revisi ke-2 undang-undang Desa tahun 2024. Kegiatan yang digelar kemarin di Taman Bukit Idaman Gisting itu dihadiri pengurus DPC dan DPK se- Kabupaten Tanggamus.

Kegiatan yang bertemakan “Kapala Pekon Bersatu Tanggamus Maju” merupakan wujud syukur atas keberhasilan perjuangan kepala pekon/kepala desa se-Indonesia pasca disahkannya

Tanggamus – DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus mengelar acara Halal Bihalal dan Tasyukuran pasca disahkannya revisi ke-2 Undang-undang Desa tahun 2024. Kegiatan yang digelar kemarin di Taman Bukit Idaman Gisting itu dihadiri pengurus DPC dan DPK se Kabupaten Tanggamus.

Kegiatan yang bertemakan “Kapala Pekon Bersatu Tanggamus Maju” merupakan wujud syukur atas keberhasilan perjuangan kepala pekon/kepala desa se-Indonesia pasca disahkannya UU No.3 tahun 2024 tentang desa, mengenai masa jabatan kades menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode dapat terwujud.

Ketua DPC Apdesi Tanggamus, Mirza YB, mengatakan, untuk mewujudkan pekon yang kuat dan tanguh, mandiri, maju dan akuntabel, harus diawali dengan bersatunya para kepala pekon. “Kepala pekon bersatu tanggamus maju akan terwujud.

Kesempatan itu, ia berharap kepada stake holder, khususnya APIP dan APH agar selalu memberikan edukasi, pembinaan kepada kepala pekon dalam menjalankan roda pemerintahan pekon, baik dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar lebih baik,” ujarnya.

” Kami berharap Pemkab Tanggamus dalam hal ini Pj Bupati Tanggamus, agar segera memperpanjang SK kepala pekon dan badan hippun pemekonan di kabupaten tanggamus, mengacu pada UU nomor 3 tahun 2024,” Jelasnya.

Mirza juga mengajak semua kepala pekon untuk memciptakan tanggamus aman, damai dan kondusif, saling mendukung, satu visi dan misi serta menghindari perpecahan, tutupnya.

Terpisah, Asisten III Sukisno mewakili Pj Bupati Tanggamus, mengucapkan selamat kepada para kepala pekon, atas disahkannya UU nomor 3 tahun 2024. Kita nantikan turunan UU itu, baik melalui PP atau lainnya sebagai pedoman dan penerapannya.

Dijelaskan Sukisno, untuk perpanjangan SK kepala pekon akan diatur melalui aturan dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) yang akan disosialisasikan. Perpanjangannya ketika kepala pekon akan berakhir masa jabatannya.

“Terkait uang purna bakti sesuai aturan, akan diberikan sesuai dengan kemampuan pekon, artinya, jika keuangan pekon mampu, untuk detailnya kita lihat aturan yang lebih lanjut, Jelas Sukisno.

Hadir dalam acara tersebut, Asisten 3 Sukisno, Inspektur Inspektorat Tanggamus, Kadis PMD, Kapolres Tanggamus , Dandim Kabupaten Tanggamus, Kapolsek Talang Padang, Kajari Tanggamus, Kanit Tipikor Polres Tanggamus, Pengurus DPD Apdesi Provinsi Lampung, para Camat se-Kabupaten Tanggamus, para Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus dan para tamu undangan.

tentang desa, mengenai masa jabatan kades menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode dapat terwujud.

Ketua DPC Apdesi Tanggamus, Mirza YB, mengatakan, untuk mewujudkan pekon yang kuat dan tanguh, mandiri, maju dan akuntabel, harus diawali dengan bersatunya para kepala pekon. “Kepala pekon bersatu tanggamus maju akan terwujud.

Kesempatan itu, ia berharap kepada stake holder, khususnya APIP dan APH agar selalu memberikan edukasi, pembinaan kepada kepala pekon dalam menjalankan roda pemerintahan pekon, baik dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar lebih baik,” ujarnya.

” Kami berharap Pemkab Tanggamus dalam hal ini Pj Bupati Tanggamus, agar segera memperpanjang SK kepala pekon dan badan hippun pemekonan di kabupaten tanggamus, mengacu pada UU nomor 3 tahun 2024,” Jelasnya.

Mirza juga mengajak semua kepala pekon untuk memciptakan tanggamus aman, damai dan kondusif, saling mendukung, satu visi dan misi serta menghindari perpecahan, tutupnya.

Terpisah, Asisten III Sukisno mewakili Pj Bupati Tanggamus, mengucapkan selamat kepada para kepala pekon, atas disahkannya UU nomor 3 tahun 2024. Kita nantikan turunan UU itu, baik melalui PP atau lainnya sebagai pedoman dan penerapannya.

Dijelaskan Sukisno, untuk perpanjangan SK kepala pekon akan diatur melalui aturan dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) yang akan disosialisasikan. Perpanjangannya ketika kepala pekon akan berakhir masa jabatannya.

“Terkait uang purna bakti sesuai aturan, akan diberikan sesuai dengan kemampuan pekon, artinya, jika keuangan pekon mampu, untuk detailnya kita lihat aturan yang lebih lanjut, Jelas Sukisno.

Hadir dalam acara tersebut, Asisten 3 Sukisno, Inspektur Inspektorat Tanggamus, Kadis PMD, Kapolres Tanggamus, Dandim Kabupaten Tanggamus, Kapolsek Talang Padang, Kajari Tanggamus, Kanit Tipikor Polres Tanggamus, Pengurus DPD Apdesi Provinsi Lampung, para Camat se-Kabupaten Tanggamus, para Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus dan para tamu undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *