Pemkot Bandar Lampung Raih Anugerah KIP

  • Whatsapp

Grafiknews.com, Bandar Lampung- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meraih penghargaan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 tingkat Provinsi, di Ballroom Hotel Radisson, Senin (04/12/2023).

Pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 itu, Pemkot meraih penghargaan kategori Cukup Informatif.

Penghargaan diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto dan diterima Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan.

Informasi itu menjadi hak yang sangat penting bagi setiap warga, oleh karenanya warga negara wajib mengetahui apa kebijakan dan program pembangunan terutama untuk badan publik,” ujar Fahrizal Darminto.

Fahrizal mengatakan, warga negara wajib mengetahui apa kebijakan dan program pembangunan terutama untuk badan publik,  karena tupoksinya memberikan pelayanan kepada masyarakat menggunakan resources atau sumber daya yang dimiliki oleh negara.

”Ini menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan Good Governance adalah transparansi, akuntabilitas. Peran serta itu selain kewajiban juga menjadi hak bagi masyarakat oleh karena masyarakat berhak menentukan masa depannya, hal-hal yang menentukan nasibnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Syamsurrizal menyampaikan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan manifestasi dari kerja badan publik selama tahun berjalan.

“Kegiatan anugerah ini kami harapkan akan terus berjalan di tahun-tahun yang akan datang sehingga kepedulian badan publik untuk transparan dapat membantu meningkatkan pencapaian pemerintah atau gubernur,” ucapnya.

Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan menyampaikan terimakasih atas Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 ini.

Menurutnya, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk mendapatkan akses informasi yang faktual dan dapat dipercaya.

“Hal ini selaras dengan Pasal 9 Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa seluruh badan publik diwajibkan untuk mempublikasikan informasi secara berkala,” pungkas Iwan usai menerima penghargaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *