Sosperda nomor 3 tahun 2016 Tentang UMKM, Anggota DPRD Lampung Syarif Hidayat:Supaya Masyarakat Memahami Pelaku UMKM Mendapat Perlindungan

  • Whatsapp

Grafiknews.com, Bandar Lampung – Anggota
DPRD Lampung Syarif Hidayat melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 3 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah bertempat di Kantor DPW PKS Lampung, Sabtu 27/8/2022.

Ia menjelaskan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terhadap perlindungan dan pemberdayaan UMKM.

“Supaya masyarakat memahami pelaku UMKM itu mendapat perlindungan dan juga pemberdayaan yang di atur dengan perda,” ujarnya.

Politisi PKS ini juga menjelaskan peran penting dari pelaku UMKM untuk dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Sosialisasi ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan memberikan kiat-kiat, jadi masyarakat yang hadir dapat menerima manfaatnya untuk mengembangkan usaha,” tambahnya.

Bersama narasumber, Sarwono manajer koperasi sejahtera mandiri dan Tommyda pengusaha HNI.

Anto salah satu warga masyarakat yang menghadiri sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 menyampaikan menerima manfaat untuk tidak takut memulai usaha.

“Dengan adanya sosialisasi ini saya dapat mengetahui langkah-langkah untuk memulai usaha. Dari perizinan sampai manajemen usaha dari kegiatan ini,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *