Kostiana meminta masyarakat turut menekan penyebaran Covid-19 dengan taat anjuran Pemerintah

  • Whatsapp

Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Bandarlampung Kostiana menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Bandarlampung yang sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk menekan angka penularan virus Covid-19.

“Dengan adanya PPKM Mikro yang diterapkan di Kota Bandarlampung guna untuk menekan naiknya kasus penularan virus Covid-19, disebabkan saat ini zona merah,” ujarnya. Sabtu 10/07/2021.

Masyarakat diminta untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan kesadaran pentingnya protokol kesehatan dengan 5M.

“Dalam menghadapi pandemi Covid-19 semua elemen berpengaruh, pemerintah, aparat desa, kepolisian dan masyarakat,” tegasnya.

“Dan juga yang terpenting adalah kesadaran diri dari masing-masing individu masyarakat untuk dapat melawan pandemi Covid-19,”tambahnya.

Masyarakat yang berdagang diharapkan mengikuti aturan PPKM Mikro dengan memajukan jam buka.

“Masyarakat yang usaha dengan berdagang atau berniaga menyesuaikan jam buka saja supaya tetap dapat mempertahankan kegiatan ekonomi tapi tetap mengikuti aturan pemerintah,” tutupnya.

Kegiatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker. Bertempat di kantor Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura Kota Bandar Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *