Grafiknews.com | Tanggamus – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo menangkap seorang pria berinisial TA (27), terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 20 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, Riki Kurniawan (32), warga Pekon Padang Ratu, meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian, setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku. “Pelaku diserahkan oleh Kepala Pekon Padang Ratu setelah dilakukan pendekatan persuasif,” kata Khairul, Minggu, 22/3/2026.
Menurut dia, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan pelaku, satu unit mobil Honda Jazz putih yang diduga digunakan saat menjemput korban, serta senjata tajam yang ditemukan sekitar lima meter dari lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban dijemput pelaku bersama rekannya pada Kamis malam, 19 Maret 2026, untuk berkumpul di area persawahan Pekon Soponyono.
Di lokasi tersebut, terjadi cekcok antara pelaku dan korban yang berujung pada penyerangan menggunakan senjata tajam. “Motif sementara diduga karena emosi sesaat,.pelaku mengaku tersinggung karena ejekan korban,” ujar Khairul.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Siring Betik sebelum kemudian dirujuk ke RSUD Batin Mangunang, Kota Agung. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Polisi menyebut korban mengalami sejumlah luka, antara lain di bagian leher, kepala, lengan, dan punggung.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 2016, dengan vonis 15 tahun penjara.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

