Grafiknews.com | Tanggamus – Rencana mediasi antara warga Dusun Tulung Kistang, Kota Agung Timur, dengan perusahaan budidaya ayam petelur “Lentera” tak kunjung menemui kepastian. Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Tanggamus yang sebelumnya menyatakan siap memfasilitasi pertemuan itu kini menyebut masih menunggu kesiapan pemerintah pekon.
Mediasi tersebut berkaitan dengan keluhan warga atas dugaan polusi dari aktivitas budidaya ayam ras petelur milik perusahaan itu.
Kepala Bidang Produksi Dinas Peternakan dan Perkebunan Tanggamus, Amiril Hasan, mengatakan pihaknya tidak dapat melayangkan surat langsung kepada perusahaan karena kewenangan administratif berada di tingkat pekon.
“Nanti kita akan bersurat kepada kepala pekon untuk memastikan kesiapan mereka. Kita bekerja berdasarkan aturan, kalau pihak pekon lalai kita akan koordinasikan dengan pimpinan,” Jelas Amiril kepada Grafiknews.com. Rabu, 4/3/2026.
Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya di tengah warga yang menunggu kepastian jadwal mediasi. Sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Tanggamus, Hendri Patra, menyatakan akan segera memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan masyarakat terdampak.
Di sisi lain, Amiril membenarkan izin operasional Perusahaan Lentera telah kedaluwarsa. Ia menyebut dinasnya tidak dapat menerbitkan izin baru apabila syarat izin lingkungan belum terpenuhi.
Dinas Peternakan dan Perkebunan juga tidak bisa mengambil tindakan meski izin operasional telah habis masa berlakunya. Terkait registrasi tahunan perizinan, Amiril mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanismenya. Ia membantah adanya praktik penyimpangan dalam proses administrasi tersebut. “Kita bekerja berdasarkan aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus, Asep Apriadi, menjelaskan penerbitan izin lingkungan didasarkan pada surat izin dari pemerintah pekon serta rekomendasi operasional dari Dinas Peternakan dan Perkebunan.
“Dasar kami menerbitan Izin Lingkungan, surat izin lingkungan yang ditanda tangani kepala pekon, dan surat rekomendasi operasional dari Dinas Peternakan dan Perkebunan,” ujarnya.
Sebelumnya, Hendri Patra menegaskan bahwa izin lingkungan dari pemerintah pekon merupakan syarat utama dalam penerbitan rekomendasi usaha.
“Izin lingkungan harus mendapat persetujuan warga dalam radius 500 meter dari pagar kandang dan ditandatangani oleh perwakilan kepala keluarga di wilayah tersebut,” katanya.

