Bandar Lampung — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung belum dapat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pembayaran.
Kepala BPKAD, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa pemerintah kota sudah menganggarkan THR dalam pos Belanja Pegawai APBD Tahun Anggaran 2026. Namun, besaran dan mekanisme pencairan menunggu regulasi pusat.
“Besaran THR masih menunggu PP terkait pemberian THR, dan tanggal pencairan akan ditindaklanjuti dengan Perwali THR,” ujar Desti.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan THR untuk ASN dan PPPK akan mulai dibayarkan pada awal bulan Ramadan 1447 H/2026 M, dengan target paling lambat pekan pertama bulan puasa. Langkah ini dimaksudkan untuk memacu daya beli masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk THR aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, TNI–Polri, hakim, dan pensiunan. Namun, tanggal pasti pencairan masih menunggu regulasi turunan resmi.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dengan skema yang menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Dengan kepastian dari pusat ini, diharapkan Pemkot Bandar Lampung segera menyelesaikan regulasi teknis agar ASN dan PPPK dapat menerima THR tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

