Grafiknews.com, Bandar Lampung-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung menginstruksikan seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Instruksi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Mulyadi Syukri. Ia menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri tentang pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan.
SEB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran itu ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Mulyadi menjelaskan, pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri. Selama periode tersebut, siswa belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
“Penugasan selama belajar mandiri diharapkan sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Hasil kegiatan bisa berupa jurnal atau buku saku Ramadan, serta tetap mengurangi penggunaan internet,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ia juga mengimbau sekolah untuk tidak membebani siswa dengan pekerjaan rumah atau proyek yang berlebihan, terutama yang membutuhkan biaya tambahan besar atau penggunaan gawai secara intensif.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, satuan pendidikan anak usia dini, maupun satuan pendidikan keagamaan.
“Selain pembelajaran reguler, sekolah diharapkan mengisi Ramadan dengan kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial siswa,” jelasnya.
Bagi siswa beragama Islam dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, siswa non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Adapun pada 16–20 Maret 2026 serta 23–27 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri. Kegiatan pembelajaran di sekolah akan kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026.
Selama masa libur tersebut, siswa diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat hubungan sosial.
“Penggunaan gawai dan internet juga perlu diawasi oleh orang tua, dengan menetapkan batas waktu penggunaan, mendampingi anak saat mengakses media sosial, serta mengarahkan anak pada konten yang bermanfaat dan menjauhi kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, maupun disinformasi,” tutup Mulyadi.

