Grafiknews.com, Bnadar Lampung-Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkot Bandar Lampung dalam memberikan jaminan keselamatan kerja bagi aparatur masyarakat yang selama ini berperan sebagai garda terdepan dalam pelayanan dan menjaga keamanan lingkungan.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan proses pendaftaran ribuan RT dan Linmas telah rampung dan saat ini tinggal menunggu pembagian kartu kepesertaan.
“Iya sudah, tinggal dibagikan nanti. Prosesnya sudah siap semua,” ujarnya.
Eva Dwiana menegaskan bahwa RT dan Linmas memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat sekaligus penjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan.
“Dengan adanya BPJS ini, mereka bisa bekerja lebih tenang dan aman. Maka RT dan Linmas kerjanya harus lebih semangat lagi,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Sonny Alonsye, mengapresiasi langkah Pemkot Bandar Lampung yang dinilai menunjukkan kepedulian terhadap perlindungan pekerja rentan serta aparatur di tingkat lingkungan.
“Terima kasih kepada Ibu Eva selaku wali kota yang telah memberikan perlindungan bagi Linmas, ASN, RT, dan pekerja rentan,” ujarnya.
Sonny menjelaskan, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap RT dan Linmas sebesar Rp16.800 per orang yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Melalui program tersebut, para peserta akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi RT dan Linmas saat menjalankan tugas di lapangan yang memiliki berbagai risiko, mulai dari pengamanan lingkungan hingga penanganan situasi darurat.
Selain itu, Pemkot Bandar Lampung juga berharap perlindungan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan

