Bandar Lampung – Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung terus melakukan penataan lalu lintas di kawasan pusat kota. Salah satu fokus penanganan dilakukan di depan Mall Chandra Tanjung Karang yang sebelumnya kerap dipadati kendaraan parkir liar.
Dishub berencana memasang rambu-rambu larangan parkir di kawasan tersebut guna mencegah kendaraan kembali memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir.
Selain pemasangan rambu, Dishub juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung untuk melakukan perbaikan trotoar di lokasi tersebut, termasuk meninggikan trotoar agar tidak lagi digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
Sebelumnya, Dishub bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung telah melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di depan Mall Chandra Tanjung Karang sejak Rabu (11/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan menertibkan sejumlah kendaraan roda dua yang memarkirkan kendaraannya di bahu hingga badan jalan, sehingga menyebabkan penyempitan ruas jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Saat ini, area yang sebelumnya menjadi titik parkir liar tersebut telah dipasangi pembatas tali oleh petugas agar kendaraan tidak lagi berhenti dan parkir di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Iskandar Zulkarnain, mengatakan pemasangan rambu akan dilakukan setelah proses penataan awal selesai.
“Untuk sementara kami pasang pembatas terlebih dahulu agar kendaraan tidak parkir di lokasi itu. Setelah itu baru akan dipasang rambu-rambu larangan parkir,” kata Iskandar.
Ia menambahkan pihaknya akan segera menyurati Dinas PU agar trotoar di kawasan tersebut diperbaiki sekaligus ditinggikan.
“Nanti kami buat surat ke Dinas PU supaya trotoarnya diperbaiki dan ditinggikan agar tidak dimanfaatkan lagi sebagai tempat parkir,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, R. Manggala Agung, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, parkir di bahu dan badan jalan dapat memicu kemacetan serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, Agustina Nilawati, menambahkan penertiban dilakukan setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas parkir liar di kawasan tersebut.
“Lokasi ini sering dijadikan tempat parkir di bahu jalan sehingga menyebabkan penyempitan ruas jalan dan kemacetan. Karena itu kami bersama instansi terkait melakukan penertiban,” jelasnya.
Ia menambahkan kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di Bandar Lampung.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tertib memarkirkan kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,” pungkasnya.

