Grafiknews.com | Tanggamus – Dugaan pungutan liar sebesar Rp8,1 juta dalam program magang IM Japan serta pencatutan kop surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus oleh oknum Satgas Jalan Lurus terus menuai sorotan.
Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), Muhammad Ali, mendesak Bupati Tanggamus mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi jajaran dan sistem kerja Satgas Jalan Lurus. Menurut dia, kegaduhan yang ditimbulkan telah berdampak pada rusaknya citra pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan mencoreng kepercayaan publik terhadap program pemerintah,” kata Ali, Minggu, 7/2/2026.
Ali menilai, dugaan pungutan biaya pelatihan pra seleksi yang menggunakan kop Dinas Tenaga Kerja berisiko memunculkan persepsi negatif terhadap kebijakan dan program kerja Bupati Tanggamusdi bidang ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, pencatutan identitas resmi pemerintah daerah dalam kegiatan yang tidak melalui mekanisme formal merupakan persoalan serius. Praktik tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat seolah-olah kegiatan tersebut telah mendapat legitimasi resmi.
“Padahal secara kelembagaan, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Tanggamus, tidak terlibat. Karena itu evaluasi menyeluruh terhadap Satgas menjadi penting agar persoalan serupa tidak terulang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Menurut Ali, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif dan permohonan maaf semata. Pemerintah daerah perlu membenahi tata kelola program, termasuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Sektor penempatan tenaga kerja migran, kata dia, merupakan bidang yang rawan disalahgunakan apabila tidak disertai transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang memadai. “Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh program ketenagakerjaan berjalan sesuai hukum sekaligus melindungi calon pekerja migran,” ucapnya.
Dari sisi hukum, Ali menegaskan permohonan maaf yang disampaikan Aries Faiz Warisman tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana.Ali
Pencatutan kop surat Dinas Tenaga Kerja serta pencantuman tanda tangan Ketua Satgas Jalan Lurus tanpa izin, menurut dia, berpotensi memenuhi unsur tindak pidana dan tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata. “Kalau ingin disikapi secara serius dan tidak sekadar meredam polemik, maka jalur hukum harus tetap dibuka bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan,” kata Ali.

