Enam OPD Ajukan Pencairan, Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Segera Dibayarkan

oleh

Grafiknews.com, Kalianda — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan anggaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam kondisi siap dan tidak mengalami kendala keuangan.
Keterlambatan pembayaran yang dikeluhkan sejumlah pegawai disebut terjadi akibat proses administrasi di masing-masing perangkat daerah, bukan karena keterbatasan anggaran.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih, menjelaskan bahwa pengajuan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu sudah dapat dilakukan sejak awal Februari 2026. Namun, realisasi pembayaran sangat bergantung pada kecepatan perangkat daerah dalam melengkapi dan mengajukan berkas pencairan.
“Secara keuangan tidak ada masalah. Anggaran sudah tersedia. Tinggal proses pengajuan dari masing-masing perangkat daerah,” ujar Rini, Kamis (5/2/2026).
Rini mengungkapkan, salah satu syarat utama pencairan gaji PPPK Paruh Waktu adalah Perjanjian Kinerja (PK) yang memuat besaran gaji sebagai dasar pembayaran. Saat ini, masih terdapat sejumlah PK PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga guru, yang masih dalam proses Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut tidak seharusnya menghambat pencairan gaji karena mekanisme pembayaran bersifat LS (Langsung). Artinya, pengajuan pencairan dapat dilakukan secara bertahap tanpa menunggu seluruh PK selesai.
“Misalnya di Dinas Pendidikan yang jumlah gurunya ribuan. Jika sudah ada 100 orang yang PK-nya selesai, bisa langsung diajukan terlebih dahulu. Tidak perlu menunggu semuanya,” jelasnya.
Hingga saat ini, sedikitnya enam perangkat daerah telah mengajukan proses pencairan gaji PPPK Paruh Waktu dan telah diverifikasi oleh BPKAD. Perangkat daerah tersebut antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kesbangpol, Bappeda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Kecamatan Tanjung Bintang dan Kecamatan Way Sulan.
Sementara itu, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih dalam tahap verifikasi kelengkapan dokumen sebelum menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Enam perangkat daerah sudah berproses. Berkasnya telah diverifikasi dan siap dicairkan hari ini,” kata Rini.
Selain persoalan PK, kendala lain yang masih ditemui adalah banyak PPPK Paruh Waktu, khususnya guru yang diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah, belum memiliki rekening Bank Lampung. Padahal, sistem pembayaran gaji di lingkungan Pemkab Lampung Selatan menggunakan Bank Lampung sebagai bank penyalur resmi.
“Kami minta ini segera dilengkapi agar proses pembayaran dapat berjalan lancar,” tambahnya.
Pemkab Lampung Selatan mengimbau seluruh perangkat daerah untuk mempercepat proses administrasi serta memastikan kelengkapan dokumen pegawai. Dengan pengajuan yang dilakukan secara bertahap dan koordinasi yang lebih intensif, pemerintah daerah optimistis pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat segera terealisasi dan menjawab keresahan pegawai yang telah mulai bekerja sejak akhir Desember 2025. Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *