Grafiknews.com, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029. Dalam agenda yang sama juga disampaikan Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Ahmad Rico Julian beserta jajaran Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta anggota DPRD perwakilan dari setiap fraksi.
Pelaksanaan rapat berlangsung khidmat dan terasa istimewa karena bertepatan dengan agenda Kamis Beradat, yang mewajibkan penggunaan Bahasa Lampung dalam kegiatan resmi pemerintahan daerah.
Dalam agenda persetujuan Ranperda RPJMD, laporan pembahasan disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah serta sambutan Bupati Pesawaran.
Bapemperda DPRD menyampaikan bahwa Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 pada prinsipnya layak dan dapat disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ranperda RPJMD tersebut dinilai tidak hanya sebagai dokumen teknokratis, tetapi juga sebagai norma hukum daerah yang menjadi rujukan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Ruang lingkup pembahasan RPJMD mencakup berbagai isu strategis pembangunan daerah, di antaranya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. menyampaikan bahwa dokumen RPJMD disusun bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban regulatif, tetapi juga sebagai pedoman strategis arah pembangunan Kabupaten Pesawaran selama lima tahun ke depan.
“Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan dan ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama seluruh kepala daerah. Salah satu penekanan adalah pentingnya peningkatan kualitas dan tata kelola lingkungan hidup, termasuk penataan lingkungan perkotaan serta penertiban baliho agar wajah daerah terlihat lebih tertib, rapi, dan berwawasan lingkungan.
Usai agenda persetujuan Ranperda RPJMD, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran. Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menanggapi penyampaian tersebut, Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Pesawaran atas prakarsa penyusunan empat Ranperda tersebut. Menurutnya, inisiatif DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi yang strategis dan visioner dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap seluruh Ranperda prakarsa DPRD tersebut dapat dibahas secara komprehensif, konstruktif, dan sinergis bersama Bapemperda DPRD Kabupaten Pesawaran sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.

