Grafiknews.com, Bandar Lampung-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan bahwa Yayasan SMA Siger masih memiliki kesempatan untuk memperoleh izin operasional, asalkan mengajukan ulang permohonan dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Salah satu syarat krusial yang wajib dipenuhi adalah kepemilikan aset yayasan sendiri, bukan aset milik pemerintah.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa hasil verifikasi faktual yang dilakukan timnya menunjukkan masih ada sejumlah ketentuan yang belum dipenuhi sehingga izin belum dapat direkomendasikan.
“Masih terdapat syarat yang belum lengkap. Jika yayasan ingin melanjutkan kegiatan belajar mengajar, silakan mengajukan permohonan baru dengan melengkapi semua ketentuan,” ujar Thomas, Selasa (3/2/2026).
Thomas memastikan pihaknya tidak bermaksud menghambat proses perizinan, mengingat hal ini berkaitan dengan keberlanjutan pendidikan para siswa. Namun, seluruh prosedur harus tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014.
Sementara itu, untuk mengantisipasi keberlanjutan kegiatan belajar siswa yang saat ini berada di SMP negeri milik Pemkot Bandar Lampung, Disdikbud meminta agar para siswa sementara dipindahkan ke sekolah swasta yang telah disiapkan hingga proses perizinan yayasan tuntas.

