Disdikbud Lampung Tolak Izin Operasional SMA Siger Bandar Lampung

oleh

Grafiknews.com,Bandar LampungDinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menolak menerbitkan izin operasional bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 di Bandar Lampung. Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan pelanggaran mendasar yang dinilai tidak dapat ditoleransi.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa hasil verifikasi faktual menunjukkan kegiatan belajar mengajar di SMA Siger belum memenuhi standar nasional pendidikan, khususnya terkait durasi jam pembelajaran.

Sesuai ketentuan, kegiatan belajar mengajar di tingkat SMA wajib berlangsung minimal delapan jam per hari. Namun berdasarkan temuan di lapangan, SMA Siger hanya menjalankan kegiatan pembelajaran selama empat jam setiap hari.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jam belajar adalah substansi pendidikan,” ujar Thomas.

Selain persoalan jam belajar, Disdikbud Lampung juga menemukan masalah serius terkait kepemilikan aset sekolah. SMA Siger diketahui masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan aset sah milik yayasan sebagaimana disyaratkan dalam pendirian sekolah swasta.

Temuan tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal Disdikbud Lampung. Berdasarkan hasil pembahasan, yayasan dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014, sehingga rekomendasi penerbitan izin operasional tidak dapat diberikan.

“Selama syarat hukum dan administrasi tidak terpenuhi, izin operasional tidak akan kami keluarkan,” tegasnya.

Sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, Disdikbud Lampung juga menginstruksikan Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, untuk segera memindahkan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin operasional resmi.

Langkah ini dinilai penting agar para siswa tetap dapat terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai syarat sah pengakuan status pendidikan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *