Menurut laporan media lokal RMOL Lampung, dalam pertemuan audiensi yang digelar pada Senin (12/1/2026), Pokmas Way Dadi menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait konflik pertanahan yang terus berlarut, termasuk sengketa hak pengelolaan lahan (HPL) yang saat ini diklaim oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Penasehat hukum Pokmas, Hermawan, menjelaskan bahwa sejumlah warga menilai klaim atas lahan oleh Pemerintah Provinsi Lampung tidak sesuai dengan fakta sejarah dan kondisi sebenarnya di lapangan. Ia menekankan perlunya kajian mendalam atas sejarah serta administrasi lahan yang menjadi sumber sengketa tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat telah diterima dan akan kembali dikomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Lampung serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari solusi yang adil. Ia menyebutkan bahwa Komisi I akan berperan sebagai jembatan aspirasi antara masyarakat dan pemerintahan dalam upaya penyelesaian konflik ini.
Permasalahan lahan di Way Dadi ini sendiri telah menjadi fokus perhatian DPRD Lampung selama bertahun-tahun, dengan berbagai pertemuan dan rapat dengar pendapat sebelumnya yang dilakukan Komisi I bersama masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk mencari solusi tuntas terhadap sengketa yang telah berlangsung lebih dari 40 tahun.
Audiensi tersebut dilihat sebagai langkah lanjutan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berakar sejak puluhan tahun lalu.

