Pastikan Fungsi Drainase Baik, Walikota Bandar Lampung Sidak di Perumahan Bukit Kencana

oleh

Grafiknews.com, Bandar Lampung- Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Bukit Kencana, Kecamatan Kedamaian, Sabtu (10/1/2026).

Sidak ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menjaga fungsi aliran sungai dan drainase guna mencegah terjadinya banjir.

Dalam sidak tersebut, Wali Kota menemukan adanya bangunan rumah di Blok MM yang menambah konstruksi di atas aliran kali. Menyikapi temuan tersebut, Wali Kota Eva Dwiana secara tegas meminta pihak pengembang Perumahan Bukit Kencana untuk bertanggung jawab.

“Kami minta developer bertanggung jawab. Seharusnya aliran sungai dan drainase tidak boleh ditambah bangunan di atasnya,” tegas Eva Dwiana.

Wali Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun rumah melebihi Garis Sempadan Sungai (GSS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28 Tahun 2015. Pemerintah Kota Bandar Lampung, kata Eva, akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu fungsi sungai dan drainase.

Bagi warga yang terlanjur membangun di atas drainase atau aliran sungai, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan melakukan mediasi untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pembongkaran yang dapat dilakukan oleh pemerintah maupun pemilik bangunan.

Selain itu, Wali Kota menekankan pentingnya kajian dampak lingkungan sebelum pembangunan perumahan dilakukan. Menurutnya, pengembang wajib memperhatikan sistem drainase serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) agar pembangunan tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar, terutama saat curah hujan tinggi yang berpotensi menyebabkan banjir.

Usai melakukan sidak di Perumahan Bukit Kencana, Wali Kota Eva Dwiana melanjutkan peninjauan ke Sungai Way Balau yang berada di Gang Persada, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian. Di lokasi tersebut, Wali Kota melihat sejumlah rumah warga berdiri sangat dekat dengan bibir sungai, serta kondisi gorong-gorong yang dinilai sudah tidak memadai.

Menindaklanjuti hal tersebut, Eva Dwiana meminta Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung untuk segera mengganti gorong-gorong dengan box culvert guna memperlancar aliran air. Selain itu, ia juga menginstruksikan pengangkatan sedimentasi yang mulai menumpuk di dasar Sungai Way Balau.

Wali Kota berharap, perbaikan gorong-gorong dan pembersihan sedimentasi sungai dapat meminimalisir risiko banjir di wilayah tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai dengan tidak membuang sampah maupun puing bangunan ke aliran sungai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *