Bandar Lampung -Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menerima audiensi dari Lampung Anti LGBT pada Rabu (7/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi V menyatakan dukungan terhadap dorongan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT sebagai usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung tahun 2026.
Menurut Yanuar, persoalan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) ini dinilai mendesak karena menyangkut dampak sosial dan kesehatan masyarakat. Ia menyoroti data yang disampaikan terkait tingginya angka perilaku menyimpang tersebut.
“Data yang disampaikan, bahkan di Bandar Lampung saja sudah lebih dari 37 ribu orang terpapar perilaku tersebut. Dokter Sasa Chalim yang mendampingi audiensi ini juga menyampaikan bahwa di RSUD Abdul Moeloek banyak menangani pasien dengan kasus serupa. Ini menurut kami sudah sangat urgen,” ungkapnya.
Ia menilai, keberadaan Perda akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

