Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran Lingkungan, Pelanggar Terancam Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

oleh

Grafiknews.com, Kalianda – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Surat edaran tersebut memuat larangan tegas terhadap berbagai bentuk perusakan lingkungan, disertai ancaman sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya kejadian bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia yang dinilai berkaitan erat dengan kerusakan lingkungan, seperti alih fungsi lahan, penebangan liar, serta pembakaran hutan.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama yang wajib dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.

Dalam edaran itu, Bupati juga menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk aktif menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50, yang mengatur larangan berbagai aktivitas di kawasan hutan tanpa izin.

Larangan tersebut meliputi penguasaan kawasan hutan secara ilegal, perambahan hutan, penebangan pohon dalam radius tertentu dari sungai, mata air, dan waduk, pembakaran hutan, serta pengangkutan dan perdagangan hasil hutan tanpa izin. Masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan pertambangan, menggembalakan ternak, membawa alat berat, serta mengambil flora dan fauna di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Selain kawasan hutan, surat edaran itu juga menegaskan larangan penebangan pohon di ruang terbuka hijau (RTH) publik, jalur hijau, jalan milik daerah, hutan kota, kawasan perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, taman hiburan, sarana olahraga, hingga taman pemakaman yang dikelola pemerintah daerah.

“Penebangan pohon yang dikuasai pemerintah daerah hanya dapat dilakukan dengan kriteria tertentu, seperti pohon yang sudah tua atau mati, membahayakan pengguna jalan dan bangunan, menghalangi akses kendaraan, atau mengancam keselamatan umum,” demikian bunyi surat edaran tertanggal 22 Desember 2025 tersebut.

Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan, setiap pelanggaran di kawasan hutan akan dikenai sanksi sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau dan tata ruang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan semakin meningkat, sekaligus menjadi langkah preventif untuk meminimalkan risiko bencana di masa mendatang. Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *