Polemik Penghentian Operasi Jaringan WIT-NET Tanpa Izin. Bos Perusahaan Geram.

oleh

Grafiknews.com | Tanggamus – Polemik jaringan Internet WIT-NET di Pematang Sawa tanpa izin, DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan minta berhenti beroperasi, membuat geram bos perusahaan.

Bos perusahan itu dengan tegas mengatakan, silahkan konfirmasi langsung kepihak terkait yang saat ini mendampingi proses kami.

Menurut Pawit, untuk hal-hal yang berkaitan dengan status perizinan dan aspek teknis, perusahaan memilih menyampaikan klarifikasi secara langsung kepada instansi pemerintah yang berwenang agar informasinya utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

” Kami tetap terbuka dan kooperatif apabila diminta keterangan oleh dinas terkait sesuai ketentuan yang berlaku, dimohon pengertiannya, ” Jelas Pawit melalui pesan WhatSAap. Selasa 16/12/2025.

Dirimya berujar, seluruh hal yang berkaitan dengan perizinan, mulai dari pemasangan infrastruktur jaringan dilahan tanpa izin yang dikeluhkan warga. Saat ini sedang mereka komunikasikan dan klarifikasi langsung dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kominfo Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu, serta pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

” Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, kami tidak memberikan pernyataan detail di luar proses tersebut, tegasnya.

Dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Grafiknews.com atas dimuatnya klarifikasi ini secara utuh. “Saya memilih tidak menambahkan materi diluar klarifikasi tertulis, demikian tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Tanggamus, meminta penghentian operasional jaringan internet WIT NET di wilayah Pematang Sawa yang belum mengantongi izin usahamdan izin pemasangan infrastruktur.

Dan meminta Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanggamus, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Grafiknews.com mencoba meminta tanggapan Koordinator Perizinan DPMPTS, Miftahul Ulum melalui nomor 0813-7939-xxxx, namun belum mendapatkan respon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *