Perusahan WIT-NET Di Pematang Sawa Diduga Ilegal. Ketua DPD PGK Tanggamus, Operasional Harus Ditutup.

oleh

Grafiknews.com | Tanggamus – Diduga tidak memiliki izin usaha, ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Tanggamus meminta penghentian operasional Jaringan WIT NET di Pematang Sawa.

Penegasan itu disampaikan Hendra Hadi Putra sebagai upaya penegakan hukum dan melindungi kepentingan warga, pasalnya kehadiran perusahan itu dikeluhkan warga setempat, saat pemasangan tiang wifi tanpa izin pemilik lahan.

Hendra meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan usaha tersebut oleh instansi terkait,.serta penegakan hukum yang adil, objektif, dan tidak tebang pilih terhadap pelaku yang terlibat pelanggaran.

Menurut dia, kebutuhan masyarakat tidak boleh dijadikan tameng untuk melegitimasi pelanggaran hukum. Seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali, wajib tunduk pada aturan negara hukum Republik Indonesia untuk menciptakan tatanan yang adil, teratur, dan sejahtera bagi semua warga, tegasnya.

” Dalil menjalankan usaha skala kecil bukan berarti menghapus kewajiban perizinan, setiap bentuk usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau internet tanpa memandang skala operasionalnya, wajib memiliki perizinan usaha yang sah sebelum memulai kegiatan, ” Jelas Hendra melalui pesan WhatSAap. Senin 15/12/2025.

Jika merujuk pada UU nomor 36 tahun 1999 pasal 4 ayat (1) sebagai mana diubah UU nomor 6 tahun 2023 tentang telekomunikasi. Setiap orang yang akan menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Telekomunikasi.

Kemudian pada pasal 18 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang akan melakukan usaha wajib memiliki perizinan usaha, kecuali usaha yang ditetapkan tidak memerlukan perizinan usaha.

Sementara itu, pada pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo nomor 13 tahun 2019 sangat jelas disampaikan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi hanya dapat menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi setelah memperoleh Izin Usaha Jasa Telekomunikasi.

”Artinya dalil atas permintaan warga itu tidak dapat dijadikan dasar pembenaran hukum untuk menjalankan usaha tanpa izin, meskipun bersipat terbatas. Sanksi administratif peringatan sampai pada penghentian sementara operasional, dan denda maksimal Rp. 1.5 milyar, atau pidanq maksimal 10 tahun penjara, ujarnya.

Hendra berharap, Dinas Kominfo dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tanggamus, dan Aparat Penegak Hukum agar melakukan pemeriksaan, penindakan, dan penegakan hukum bagi pelaku usaha tanpa izin, tutupnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *